Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan Tian Bahtiar ke Dewan Pers

kejagung dewan pers 1745319724
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Langkah serius dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Direktur Pemberitaan non-aktif JakTV, Tian Bahtiar. Pada Kamis (24/4/2025), Kejagung resmi menyerahkan 10 bundel dokumen terkait perkara tersebut kepada Dewan Pers sebagai bentuk transparansi dan kerja sama antarlembaga.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, yang menyebut bahwa dokumen tersebut berasal dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers. Hari ini, setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers,” ujar Harli kepada awak media di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Meski tak merinci isi dokumen secara eksplisit, Harli menegaskan bahwa seluruh bundel berkaitan langsung dengan perkara perintangan penyidikan yang tengah didalami.

“Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel,” singkatnya saat ditanya jumlah dokumen yang diserahkan.

Penyerahan dokumen ini merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beberapa waktu lalu. Dewan Pers sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui pemberitaan media.

Ninik menyebut, Dewan Pers akan menelusuri apakah konten pemberitaan yang disoroti oleh Kejagung telah melanggar kode etik jurnalistik, serta apakah memang ada upaya rekayasa pemberitaan yang mengarah pada perintangan penyidikan.

“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini menurut kejaksaan digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” jelas Ninik saat memberikan pernyataan di Kejagung pada Selasa (22/4/2025).

Dalam prosesnya, Dewan Pers juga akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk klarifikasi lebih lanjut, demi mengungkap secara terang apakah terjadi pelanggaran etik maupun hukum dalam penyajian informasi oleh media yang bersangkutan.

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Tian Bahtiar, yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JakTV (saat ini dinonaktifkan), disebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam memproduksi atau menyebarkan pemberitaan yang dimanfaatkan untuk merintangi jalannya penyidikan hukum.

Kejagung menduga pemberitaan tersebut tidak hanya menyimpang secara jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari permufakatan jahat dalam rangka mengganggu proses penegakan hukum.

Penyerahan dokumen ke Dewan Pers menandai bentuk sinergi antara penegakan hukum dan penegakan etika jurnalistik. Kejagung menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, namun dalam konteks media dan kebebasan pers, peran Dewan Pers sangat penting untuk menilai aspek etik dari pemberitaan yang dianggap bermasalah.

Sementara itu, Dewan Pers menegaskan akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan independen, agar integritas jurnalisme tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa media tidak menjadi alat untuk kepentingan yang merusak proses hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *