Jakarta – Seputar Jagat News. Dalam lanjutan pengusutan kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri dari Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB). Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya mendalami jejak aliran uang suap yang diduga diterima oleh Agam, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya tentu, karena ini kan dalam hubungan keluarga suami-istri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Harli menjelaskan, penyidik ingin mengetahui ke mana aliran uang yang disebut-sebut mencapai Rp 4 miliar tersebut mengalir, termasuk kemungkinan disembunyikan atau dialihkan.
“Kalau yang bersangkutan (Agam) mengaku menerima sekian, nah ini ke mana? Apakah sudah menguap? Apakah masih ada? Sama seperti yang di tempat lain misalnya, ternyata kita temukan juga sampai 36 blok uang dolar,” tambah Harli.
Dua istri Agam yang diperiksa berinisial IS dan DH, masing-masing pada Kamis (17/4/2025) dan Selasa (22/4/2025). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Kejagung.
Pada hari yang sama saat IS diperiksa, dua saksi lain juga dimintai keterangan, yaitu:
- BM, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- EI, sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sementara saat DH diperiksa, sembilan saksi lainnya turut diperiksa, termasuk:
- AGS, sopir tersangka Marcella Santoso
- AMT dan MNBMG, panitera pengganti di PN Jakarta Pusat
- ASH, sopir tersangka Ariyanto Bakri
- RPW, staf di Ariyanto Arnaldo Law Firm
- NTT, Direktur PT Yes Money Changer
- BM, pengacara dari LKBH
- ASR dan AFA, staf Ariyanto Arnaldo Law Firm
Hakim Agam diduga menerima bagian dari suap Rp 60 miliar yang diminta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto (MAN). Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan memiliki kewenangan untuk menunjuk majelis hakim.
Uang tersebut ditujukan untuk mengatur putusan ontslag, yaitu vonis lepas atas tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi CPO:
- PT Wilmar Group
- PT Permata Hijau Group
- PT Musim Mas Group
Selain Agam, dua hakim lain dalam majelis yang menangani perkara tersebut adalah:
- Djuyamto (DJU), sebagai ketua majelis
- Ali Muhtarom (AM), sebagai hakim anggota
Ketiganya disebut mengetahui dan menyetujui pembagian uang dengan tujuan agar perkara diputus lepas.
Kejagung telah menetapkan total 8 tersangka dalam kasus ini:
- Muhammad Arif Nuryanto (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
- Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim
- Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim
- Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim
- Wahyu Gunawan (WG) – Panitera
- Marcella Santoso (MS) – Pengacara
- Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Social Security and License Wilmar Group
Pemeriksaan terhadap keluarga dan orang-orang dekat para tersangka dinilai sebagai strategi penting untuk melacak keberadaan uang suap, yang bisa saja disimpan, dialihkan, atau digunakan untuk menyamarkan jejak aliran dana.
Publik kini menanti apakah Kejagung akan berhasil mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus suap monumental ini, yang telah mencoreng institusi peradilan di Indonesia. (Red)