Kejagung Mutasi Jaksa Iwan Ginting ke Bagian Tata Usaha Usai Terlibat Skandal Uang Rp 500 Juta

Screenshot 2025 10 03 045143
8 / 100

JAKARTA – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai jaksa setelah namanya terseret dalam skandal penilapan barang bukti yang bernilai miliaran rupiah. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat itu kini dimutasi ke bagian tata usaha untuk menjalani masa penugasan selama satu tahun.

“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 1 Oktober 2025.

Saat ini, Iwan Ginting menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Nama Iwan Ginting mencuat dalam surat dakwaan terhadap mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dalam dakwaan tersebut, Iwan disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta dari hasil penilapan barang bukti yang dilakukan Azam.

Uang tersebut diserahkan secara langsung oleh Azam kepada Iwan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023. Penyerahan uang itu bahkan disaksikan oleh mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Barat, Sunarto.

Azam sendiri divonis bersalah karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Mereka menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Azam diketahui menerima bagian sebesar Rp 11,7 miliar, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Iwan Ginting.

Sanksi internal terhadap Iwan Ginting juga telah dijatuhkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono. Namun, Rudi tidak merinci secara detail bentuk sanksi yang diberikan. “Sudah,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juli 2025.

Sejauh ini, Iwan Ginting belum memberikan tanggapan resmi atas keterlibatannya dalam kasus tersebut maupun atas keputusan pemindahannya ke bagian tata usaha. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan belum membuahkan hasil.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan pidana di lingkungan kejaksaan yang menjadi sorotan publik. Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan perkara ini dan menjamin akuntabilitas lembaga penegak hukum di mata publik. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *