Kejagung Lelang Aset Mewah Milik Benny Tjokro dari Kasus Jiwasraya, Laku Rp 1,17 Miliar

ekspresi benny tjokro divonis nihil di kasus asabri 3 169
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat mega skandal korupsi Jiwasraya. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejagung melelang sejumlah aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, yang terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dan berhasil menghasilkan nilai penjualan sebesar Rp 1,17 miliar. Seluruh hasil dari lelang tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian negara.

“Lelang barang rampasan negara yang berlokasi di Kabupaten Lebak, perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Minggu (27/4/2025).

Aset-aset yang dilelang merupakan properti berupa tanah dan bangunan yang tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten. Berikut daftar lengkap aset yang berhasil dijual:

  1. Tanah dan bangunan seluas 1.628 meter persegi di Jl. Prof. Dr. Ir. Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2286.
  2. Tanah seluas 745 meter persegi di lokasi yang sama, Desa Cijoro Pasir, SHM No. 2470.
  3. Tanah seluas 2.065 meter persegi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 07.
  4. Tanah seluas 1.765 meter persegi juga di Desa Cisangu, SHGB No. 30.
  5. Tanah seluas 1.005 meter persegi di Desa Cisangu, SHGB No. 67.

Putusan pengadilan terhadap Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap sejak Agustus 2021. Ia divonis karena terbukti secara sah melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus Jiwasraya — salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.

Langkah pelelangan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara Jiwasraya, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memaksimalkan pengembalian aset negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *