Kejagung Buka Peluang Panggil Jamin Ginting dan Ronald Loblobly Terkait Konten Negatif JAK TV

6808a5d92e46d
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil dan memeriksa sejumlah pakar hukum dan aktivis yang diduga menjadi narasumber konten bermuatan negatif yang diproduksi oleh Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, untuk merintangi proses penyidikan sejumlah kasus besar korupsi.

Dua nama yang mencuat dalam pusaran ini adalah Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting dan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly. Keduanya disebut-sebut menjadi narasumber konten berita yang kemudian digunakan untuk menggiring opini publik dalam rangka mengaburkan atau melemahkan proses hukum.

“Ya, nanti kita lihat lah bagaimana kebutuhan penyidiknya, sama-sama kita tanya,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat dikonfirmasi media di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (23/4/2025).

Menurut Harli, kemungkinan pemanggilan narasumber tergantung dari penilaian penyidik dan hasil penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan, keterlibatan narasumber ini belum tentu bersifat langsung dalam pemufakatan jahat, namun akan dikaji berdasarkan data dan dokumen yang telah disita.

Nama Jamin Ginting dan Ronald Loblobly muncul dalam sejumlah berkas dan dokumen yang telah disita dari rumah tersangka Tian Bahtiar. Salah satu yang mencolok adalah invoice bertanggal 14 Maret 2025 senilai Rp 153.500.000.

Invoice tersebut merinci pembiayaan untuk produksi:

  • 14 berita bertopik tindak lanjut kasus impor gula,
  • 18 berita berisi tanggapan dari Jamin Ginting,
  • 10 berita memuat pernyataan Ronald Loblobly,
  • 15 berita menampilkan tanggapan dari Dian Puji dan Prof. Romli.

Tak hanya konten berita, Tian Bahtiar juga memproduksi sejumlah program lain atas arahan langsung dari dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut temuan Kejagung, Marcella dan Junaedi tak hanya terlibat dalam produksi konten media, tetapi juga membiayai demonstrasi dan diskusi di berbagai kampus sebagai bagian dari strategi komunikasi opini untuk melemahkan penyidikan dan peradilan terhadap klien atau kepentingan mereka.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan hingga proses pengadilan dalam sejumlah perkara besar, yaitu:

  1. Marcella Santoso (MS) – Advokat
  2. Junaedi Saibih (JS) – Advokat
  3. Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JAK TV

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merintangi jalannya hukum pada tiga perkara besar:

  1. Kasus dugaan korupsi PT Timah
  2. Kasus impor gula
  3. Kasus suap ekspor crude palm oil (CPO)

Ketiganya merupakan pengembangan dari penyidikan Kejagung terhadap skandal suap dalam perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi raksasa: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Kejagung menegaskan bahwa semua langkah penyidikan dan kemungkinan pemanggilan pihak luar, termasuk pakar atau narasumber, akan dilakukan berdasarkan bukti dan kebutuhan hukum. Tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan jika terbukti memiliki peran dalam menghalangi proses hukum.

“Semua akan kita proses sesuai hukum. Kita tidak bicara siapa dia, dari mana, atau seberapa terkenal—kalau terbukti, akan ditindak,” ujar seorang sumber internal Kejagung. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *