Jakarta – Seputar Jagat News. Awan misteri yang menyelimuti hubungan bisnis antara mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) kini mulai terkuak. Kejaksaan Agung RI resmi mengungkap adanya kontrak kerja sama jangka panjang yang diteken oleh Karen dengan perusahaan yang kala itu dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari taipan migas ternama, Riza Chalid.
Kontrak tersebut ditandatangani pada tahun 2014, menjelang berakhirnya masa jabatan Karen sebagai Dirut Pertamina. Kontrak berdurasi 10 tahun itu terkait dengan penyimpanan minyak mentah, dan kini menjadi bagian dari penyelidikan besar yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak selama, kalau tidak salah, 10 tahun terkait penyimpanan minyak,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (23/4/2025).
Nama PT Orbit Terminal Merak (OTM) kini masuk dalam daftar perusahaan yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Perusahaan ini diduga menjadi bagian dari skema besar yang menyangkut berbagai aktor penting di industri energi nasional.
Sementara itu, meski belum menyandang status tersangka, Karen Agustiawan sudah diperiksa oleh Kejagung dalam upaya mendalami lebih jauh keterlibatannya dalam pemberian persetujuan kontrak tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 23 April 2025, bersama lima saksi lainnya dari sektor energi, perbankan, dan pemerintahan.
Mereka adalah:
- GI dari PT Berau Coal
- AW dari PT Pamapersada Nusantara Group
- RS dari ISC Pertamina
- AF dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- BP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Keuangan
“Apakah beliau (Karen) akan jadi tersangka atau tidak, semuanya tergantung pembuktian hukum. Penyidik masih mengkaji fakta-fakta yang ada,” jelas Harli.
Yang membuat kontrak ini menjadi sorotan adalah waktunya yang bertepatan dengan akhir masa jabatan Karen, serta durasinya yang luar biasa panjang: satu dekade. Hal tersebut memicu spekulasi terkait urgensi dan motif di balik keputusan tersebut.
Lebih lanjut, keterlibatan nama Muhammad Kerry Andrianto Riza—anak dari Riza Chalid, yang dikenal sebagai “saudagar minyak” dalam industri migas Indonesia—menambah dimensi politis dan ekonomi dalam pusaran kasus ini.
Riza Chalid sendiri pernah menjadi figur kontroversial dalam berbagai proyek energi strategis nasional. Kini, bayang-bayang pengaruhnya kembali mencuat melalui perusahaan anaknya yang sempat terikat kontrak dengan BUMN sebesar Pertamina.
Langkah Kejagung membongkar kontrak ini dinilai sebagai bagian dari upaya menata ulang tata kelola sektor energi yang selama ini sarat kepentingan tersembunyi. Kontrak Pertamina-OTM dinilai menjadi contoh nyata bagaimana keputusan strategis BUMN dapat meninggalkan jejak panjang yang baru terkuak bertahun-tahun kemudian.
Apakah Karen Agustiawan akan diminta pertanggungjawaban hukum, atau tetap sebagai saksi kunci dalam penyelidikan, masih menjadi tanda tanya publik. Namun satu hal jelas: penyelidikan ini telah membuka lembaran lama yang sebelumnya nyaris tak tersentuh. (Red)