Sukabumi – Seputar Jagat News. MInggu, 20 Januari 2025. Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes), Keluarga Berencana (KB), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) melalui E-Katalog di RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, yang bernilai lebih kurang Rp 35 miliar, tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media Seputarjagat News, permasalahan ini semakin berkembang setelah terungkapnya dugaan penolakan alat medis tertentu oleh seorang dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Penolakan Alkes oleh Dokter Spesialis
Menurut informasi yang didapatkan tim media, seorang dokter spesialis di RSUD Pelabuhan Ratu menolak penggunaan alat echocardiography yang telah dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) YS dalam pengadaan melalui E-Katalog. Penolakan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian alat yang dipresentasikan oleh distributor dengan yang diterima oleh pengguna (dokter spesialis). Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, dokter tersebut menyatakan, “Saya hanya pengguna, tanya saja PPK-nya,” yang mengindikasikan bahwa keputusan akhir berada di tangan PPK.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Publik dalam Pengadaan
Selain itu, kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan keterlibatan Bupati Sukabumi (MH) dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial (FS), yang juga merupakan anggota Komisi 4 yang membidangi kesehatan. Seorang penyedia Alkes, yang enggan disebutkan namanya (U), mengungkapkan bahwa dalam pengadaan Alkes, KB, dan IPAL pada tahun 2024, Kadinkes (AS) sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (YS) melarangnya mengikuti proses pengadaan tersebut. Menurut U, Kadinkes dan PPK menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp 25 miliar diminta langsung oleh Bupati Sukabumi (MH), namun yang lebih dikedepankannya dalam pengadaan tersebut adalah anggota DPRD (FS). Selain itu, disebutkan pula bahwa sisa anggaran Rp 10 miliar akan digunakan untuk kepentingan dinas. Dengan dirinya dijanjikan akan diberi kegiatan pada tahun depan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.
Tanggapan dari Penggiat Anti-Korupsi
Tanggapan juga datang dari Ahmin Supiyani, Ketua DPC Sukabumi Raya Diaga Muda Indonesia (DMI), yang mengungkapkan kepada awak media bahwa dirinya telah diklarifikasi oleh pihak Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu pada bulan November 2024 terkait dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus pengadaan Alkes tahun 2024 di RSUD Pelabuhan Ratu. Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Ketika ditanya apakah ia mendengar adanya pemeriksaan terhadap Bupati Sukabumi atau anggota DPRD terkait kasus ini, Ahmin menjawab, “Sampai saat ini saya belum mendengar adanya pemeriksaan tersebut.”
Sementara itu, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya memberikan penjelasan terkait prosedur hukum dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa untuk menangani kasus tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik seperti Bupati dan anggota DPRD, penyidik harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Bupati, menurutnya, memerlukan izin dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk anggota DPRD, pemeriksaan harus memperoleh izin dari Gubernur. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Bupati mungkin baru dapat dilakukan setelah masa jabatannya selesai.
Tantangan Penegakan Hukum dan Transparansi Pengelolaan Anggaran
Kasus dugaan penyalahgunaan dana pengadaan Alkes ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor kesehatan. Ketidaktransparanan dalam proses pengadaan serta adanya dugaan keterlibatan pejabat publik dalam pengaturan anggaran yang tidak sesuai prosedur, menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengelolaan dana negara.
Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat dan penggiat anti-korupsi berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan menyeluruh, serta memastikan tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan publik. Pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan dan fasilitas kesehatan digunakan secara tepat dan efisien, demi kepentingan masyarakat banyak.
Penutup
Kasus dugaan penyalahgunaan dana pengadaan Alkes di RSUD Pelabuhan Ratu ini menjadi salah satu ujian bagi integritas dan akuntabilitas aparat pemerintah daerah. Masyarakat menginginkan proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Hsn)