Kasus Korupsi Mesin Sutra di Disdagin Sukabumi: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp980 Juta

Screenshot 2025 05 14 195715
5 / 100

Sukabumi — Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Sukabumi dari Unit Tipikor Polres Sukabumi. Dalam pelimpahan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp980 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung pada Rabu (14/5/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah resmi diserahkan beserta seluruh barang bukti terkait.

“Ada tiga tersangka yang hari ini kami terima tahap dua. Semua barang bukti juga sudah kami amankan,” ujar Agus Yuliana kepada awak media.

Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi serta satu orang dari pihak penyedia, yakni perwakilan dari CV. Cibatu Kontraktor.

Modus yang digunakan adalah pengadaan fiktif alat mesin sutra. Barang yang seharusnya dibeli dan disalurkan kepada penerima manfaat, ternyata tidak pernah ada secara fisik, meskipun anggarannya telah dicairkan.

“Motifnya pengadaan fiktif. Barang tidak pernah ada, tetapi anggaran tetap dicairkan. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai sekitar Rp980 juta. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Agus.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali mencuat pada akhir tahun 2024, ketika pihaknya menemukan indikasi bahwa kegiatan pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan tidak terlaksana.

“Kami lakukan pengecekan langsung ke lapangan dan ternyata benar, tidak ada barang. Dari situlah kami mulai proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka,” ungkap Sidik.

Sidik merinci bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut:

  • Anggota Tim Teknis Disdagin – diduga mengetahui dan ikut menyetujui pengadaan fiktif.
  • Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) – bertanggung jawab atas jalannya kegiatan pengadaan.
  • Pihak Penyedia (CV. Cibatu Kontraktor) – bertugas sebagai pelaksana proyek, namun tidak merealisasikan pengadaan barang.

Menurut Sidik, modus operandi yang digunakan cukup klasik, yakni pencairan dana atas kegiatan fiktif. Pengadaan alat mesin sutra dicatat dalam dokumen seolah telah terlaksana, padahal tidak ada barang yang diterima.

“Modusnya, kegiatan seolah-olah dilaksanakan. Tapi dalam kenyataannya, barang tidak pernah ada. Negara tetap membayar, dan uangnya tidak digunakan sesuai peruntukan,” terang Sidik.

Setelah dilakukan penyidikan selama beberapa bulan, dan berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut

Kini ketiga tersangka telah berada dalam kewenangan Kejari Kabupaten Sukabumi. Mereka akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan birokrasi daerah dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dalam setiap pengadaan barang dan jasa.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan mengawal proses persidangan agar berjalan transparan dan adil. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *