Kakorlantas Tegaskan Truk Over Dimensi Adalah Kejahatan Lalu Lintas, Bisa Dipidana!

kakorlantas polri irjen agus suryo nugroho 1749024147893 169
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, secara tegas memperingatkan bahwa kendaraan bermotor yang mengalami modifikasi hingga melanggar ketentuan dimensi standar atau dikenal dengan istilah “over dimensi” bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi termasuk tindak pidana lalu lintas. Pernyataan ini ia sampaikan di hadapan wartawan saat memberikan keterangan pers di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan.

“Over dimensi itu kejahatan lalu lintas. Penegakan hukumnya bisa menggunakan pidana biasa yang diatur dalam Pasal 277 UU Lalu Lintas,” ujar Irjen Agus tegas.

Penindakan terhadap kendaraan over dimensi mengacu pada Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe—baik kereta gandengan, kereta tempelan, maupun kendaraan khusus—tanpa uji tipe resmi, dapat diproses secara hukum.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah:

  • Pidana penjara paling lama 1 tahun, atau
  • Denda maksimal sebesar Rp 24 juta.

Meski begitu, Irjen Agus menekankan bahwa proses pidana adalah langkah terakhir. Penegakan hukum akan mendahulukan pendekatan edukatif, sosialisasi, dan imbauan, demi menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab.

“Langkah terakhir itu penegakan hukum. Tapi sebelumnya kita tempuh edukasi, sosialisasi, hingga imbauan. Semua ini demi keselamatan jiwa – baik pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Irjen Agus juga membedakan antara pelanggaran over dimensi dengan overload (kelebihan muatan). Jika over dimensi masuk kategori pidana lalu lintas, maka overload termasuk pelanggaran administratif.

Overload diatur dalam:

  • Pasal 316 ayat (1) jo Pasal 307 UU LLAJ, dengan sanksi:
  • Pidana penjara maksimal 2 bulan, dan/atau
  • Denda maksimal Rp 500 ribu.

Dalam pelaksanaan operasi di lapangan, Korlantas tidak hanya menindak kendaraan yang kedapatan melanggar di jalan raya. Polisi juga secara aktif melakukan pendekatan ke pihak perusahaan, pengusaha truk, dan bahkan pabrik karoseri—tempat kendaraan dimodifikasi.

“Nanti bisa ke pengusahanya, ke korporasinya, atau karoseri yang melakukan pelanggaran. Semua tergantung dari niat awal (mens rea) dan bagaimana proses terjadinya pelanggaran tersebut,” kata Irjen Agus.

Ia juga menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan temuan di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya konspirasi antara pelaku usaha dan karoseri dalam pelanggaran dimensi kendaraan.

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya besar Polri dalam mewujudkan Indonesia bebas ODOL (Over Dimensi dan Overload). Irjen Agus menegaskan bahwa keselamatan seluruh pengguna jalan adalah prioritas utama, dan semua pihak harus turut serta dalam menciptakan jalan raya yang aman dan tertib. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *