Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 29 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait pemberitaan media Seputar Jagat News, Senin 19 Agustus 2024 yang berjudul “Diduga penggunaan anggaran sosialisasi peraturan perundang-undangan pada Dinas Pertanian Kab. Sukabumi fiktif”.
Hingga sampai saat ini awak media telah berulang kali konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap melalui sambungan telepon seluler via Whatsapp, terkait masalah pemberitaan tersebut tetapi belum menjawab.
Sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Hak jawab, Hak koreksi) sudah ditawarkan kepadanya, dan seharus dijawab sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Undang-undang ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
UU ini juga menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, dan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Regulasi lain yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Seharusnya hal ini harus dipahami oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Awak media dalam hal ini hanya menulis tentang hak dan kewajiban sebagai jurnalis dan juga meminta penjelasan Kadis sesuai dengan undang-undang Kip.
Sebelumnya awak media mempertanyakan tentang anggaran sosialisasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp 147.600.000,dan anggaran, tentang penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp 93.030.000, – terealisasi Rp 89.999.000.- data ini didapatkan dari RAPBD Kabupaten Sukabumi tahun 2023 dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2023.
Ketika awak media konfirmasi kepada seorang pegawai BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Kecamatan berinisial (N), 18/8/2024 menanyakan tentang hal tersebut. Kata N “Saya belum pernah mengetahui dan ikut sebagai peserta sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, baik di Kabupaten ataupun di BPP Kecamatan secara signifikan belum pernah pada tahun 2023.” Ucapnya.
Selanjutnya terkait dengan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi. Kata (N) “Kalau Perpustakaan di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi itu ada, tapi kalau melihat pengadaan bukunya sampai sebesar Rp 93juta pada tahun 2023 tersebut, Saya kira nggak mungkinlah duit sebesar itu kalau beli buku berapa banyaknya dan ditaruh di mana tempatnya juga kecil di Dinas.” Kata (N).
Lanjut (N) “Di kantor BPP juga ada perpustakaan dan ada isinya buku-buku beberapa tahun yang lalu dan agar terlihat supaya banyak, saya sendiri juga membawa buku dari rumah untuk ditaruh di perpustakaan tersebut, agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh pegawai Balai Penyuluh Pertanian di wilayah (1) Pelabuhan Ratu berinisial (R) dan (B), kepada awak media.
Kata (R) dan (B) “Kami tidak mengetahui adanya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan pada tahun 2023 di wilayah kerjanya yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi apalagi terkait masalah penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan juga tidak diketahuinya.” Jelasnya.
Selanjutnya mereka menerangkan “Pada tahun 2023 tersebut beserta rekan-rekannya tidak ada yang pernah diundang untuk sesuatu kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.” imbuhnya.
Di lain pihak seorang Petani warga Sukabumi yang berinisial (D), 28/8/2024 mengungkapkan kepada awak media tentang tidak jelasnya beberapa kegiatan. Program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian, anggaran sebesar Rp 55.562.963.000.
Dengan rincian: Pengembangan Prasarana Pertanian sebesar Rp 652.351.000.-. Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan/Lp2b kawasan pertanian pangan berkelanjutan dari/ KP2b dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan/LCP2B , anggaran sebesar Rp 518.926.000.
Selanjutnya terkait tentang pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi usaha tani anggaran sebesar Rp 38.651.592.500.
Pembangunan, Rehabilitasi dan pemeliharaan Embung Pertanian sebesar Rp 1.109.734.500.
Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan jalan usaha tani anggaran sebesar Rp 13.544.822.000.
Lanjut (D) “Saya meminta penjelasan Kepala Dinas Pertanian melalui media ini terkait masalah jaringan irigasi usaha tani dan jalan usaha tani, Kenapa kegiatan tersebut ada yang diduga menjadi pokir anggota DPRD yang dijual kepada penyedia jasa sebesar 10% dari Pagu anggaran.” Jelasnya.
“Terkait masalah anggaran pengembangan prasarana pertanian sebesar Rp 652.351.000. Apakah ini adalah pengadaan traktor dan mesin air, karena agar kita ketahui bersama masyarakat petani juga hari ini masih banyak yang menyewa traktor apabila ingin digunakan, dan pada saat mengambil pembagian traktor baru ke Dinas juga dan mesin sedot air, diduga harus memakai uang pelicin mulai dari Rp3.000.000 sampai dengan Rp5.000.000. Terus terang sebagai petani Kami merasa keberatan, dan ingin ada perubahan.” Ungkap nya.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum paguyuban Maung Sagara Sambodo Ngesti waspodo terkait masalah anggaran tahun 2023 pada Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tersebut.
Kata Sambodo, 29/8/2024 “Apabila Kepala Dinas sudah tidak mau memberikan hak jawabnya sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, itu harus menjadi pertanyaan buat publik karena yang ditanyakan tersebut terkait masalah penggunaan anggaran, tentunya sesuai undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, itu harus dijelaskan secara transparansi oleh Kepala Dinas kepada publik.”
“Dugaan kami sebagai kontrol sosial ada sesuatu yang disembunyikan anggaran ini apalagi nomenklatur tentang kegiatannya, yang terkait tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan yang lazimnya anggaran ini ada di bagian hukum setda tapi aneh kenapa kok ada di dinas pertanian, apalagi ada penjelasan dari ASN di lembaga tersebut tidak pernah ada kegiatan yang menyangkut tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan juga pengadaan bacaan, perundang-undangan.”
“Penempatan anggaran-anggaran ini pun pasti diketahui oleh Bupati sebagai penanggung jawab anggaran, permasalahan anggaran seperti ini harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri kebenarannya semua, apabila Kepala Dinas Pertanian selaku penggunaan anggaran tidak menjelaskan hal tersebut kepada publik.” Pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi oleh awak media. (D. Sukma)