Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu 28 Mei 2025. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi diduga menghindari konfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) untuk kelompok masyarakat pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Tim media Seputarjagat News yang berupaya menemui Kadis DPPKB di kantornya pada Selasa 27/5/2025, dan juga sudah menghubungi melalui pesan WhatsApp berulang kali, ternyata tidak berhasil mendapatkan pernyataan resmi.
Menurut penjaga kantor Tatang yang ditemui di lokasi, Kepala Dinas Uus tidak berada di tempat sejak hari Senin 26/5/2025 dengan alasan sedang menghadiri agenda luar kantor. Namun hingga sore hari, keberadaan yang bersangkutan tak juga diketahui secara pasti.
Dugaan korupsi mencuat setelah beredarnya laporan ketidaksesuaian pencairan dan penggunaan dana (fiktif) dari nilai anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 13.239.000.000 untuk penyediaan biaya operasional kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga atau anggaran 2023.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kelompok seperti BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R, serta program pemberdayaan ekonomi keluarga (UPPKS). Namun berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Seputarjagat News, sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Lebih mengejutkan, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran anggaran dikabarkan telah dipalsukan, akibat SPJ tersebut hilang diketahui pada saat adanya penyelidikan yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sekira Februari 2025.
Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pegawai berinisial SD (42).
SD mengatakan, “Ketika ada pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, mendadak Kepala Dinas DPPKB Uus dan Sekretaris merangkap kuasa penggunaan anggaran Bidan Tia menggelar rapat dinas dan memerintahkan kami untuk membuat SPJ baru,” jelas SD.
Yang lebih mengejutkan, SD menyebutkan bahwa dokumen SPJ lama yang seharusnya menjadi bukti pertanggungjawaban telah dibuang ke tukang rongsokan, “Saya heran, SPJ lama malah dibuang, padahal itu bukti utama. Lalu kita disuruh bikin ulang padahal kegiatan itu tahun 2023 dimasa pejabatnya Agus Sanusi yang sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan ini sudah tahun 2025,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, “Hal sama juga dilakukan dengan anggaran yang ada di Dinas DPPKB pada tahun 2024 sebesar Rp 24.312.457.797. Sudah di era kepemimpinan Kadis Uus,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan seorang kader Pos KB yang tidak mau disebutkan namanya. Kata dia, “Adanya pemotongan dana serta ketidaksesuaian jumlah yang diterima oleh para Kader TPK Stunting dalam program Dashat. Lebih lanjut dia mengatakan, ‘Saat ini baru disuruh membuat rekening para kader, namun hingga saat ini belum terisi’,” jelas dia.
Di lain pihak, salah seorang anggota kelompok Kampung KB berinisial (D) mengungkapkan kepada media:
Kata D, “Program Keluarga Berencana itu kebanyakan mengadopsi data dari desa, jadi data itu dikumpulkan oleh kader Posyandu yang diberikan honor oleh desa, karena setiap ada acara PLKB mendompleng di acara kegiatan desa, alasannya tidak ada anggaran dari dinas untuk melaksanakan kegiatan pendataan baik yang terkait stunting, ibu hamil, dan lainnya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPPKB Kabupaten Sukabumi maupun pihak penegak hukum terkait kebenaran dugaan tersebut. Namun berbagai elemen masyarakat, ormas, dan LSM telah mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana tersebut. (DS/HSN)