Kabar Gembira, Mulai Januari 2026 RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi Resmi Layani Kemoterapi

Screenshot 2026 01 26 093517

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kabar baik datang bagi masyarakat Sukabumi dan sekitarnya. Terhitung mulai Januari 2026, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi resmi mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kemoterapi. Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien kanker di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kinerja Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi, setelah melakukan kunjungan dan audiensi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., pada 18 November lalu. Dari pertemuan tersebut, persetujuan layanan kemoterapi akhirnya dapat diperoleh.

“Ini tentu kabar yang menggembirakan, karena per Januari 2026 nanti, warga Kota Sukabumi sudah bisa menikmati layanan kemoterapi. Bukan hanya warga Kota Sukabumi, tetapi warga Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya juga bisa ikut menikmati layanan tersebut,” ungkap H. Ayep Zaki dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Persetujuan ini menjadi pencapaian penting setelah melalui proses panjang. Sejak tahun 2018, RSUD R. Syamsudin, S.H. telah mengajukan penambahan layanan kemoterapi, namun belum mendapatkan persetujuan dari BPJS Kesehatan. Upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit bersama Pemerintah Kota Sukabumi akhirnya membuahkan hasil positif.

Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H., Yanyan Rusyandi, menjelaskan bahwa kepastian tersebut diperoleh setelah adanya audiensi langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, yang kemudian diperkuat melalui surat jawaban resmi.

“Alhamdulillah, dalam audiensi tersebut Dirut BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. dapat disetujui. Kepastian tersebut diperkuat dengan diterimanya surat jawaban resmi dari BPJS Kesehatan pada Kamis, 18 Desember 2025, yang menyatakan bahwa pelayanan kemoterapi secara resmi disetujui,” jelas Yanyan.

Dalam kesempatan itu, Yanyan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung terwujudnya layanan ini, di antaranya Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Sukabumi, Direktur Utama BPJS Kesehatan beserta jajaran, Kedeputian BPJS Kesehatan Regional Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, serta seluruh pihak terkait.

“Kehadiran layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. diharapkan dapat mempermudah akses pengobatan pasien kanker, mengurangi rujukan ke luar daerah, serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat regional Sukabumi dan sekitarnya,” terangnya.

Dengan disetujuinya layanan ini, RSUD R. Syamsudin, S.H. menyatakan kesiapan untuk menyelenggarakan pelayanan kemoterapi yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Layanan tersebut akan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional serta sarana dan prasarana yang memadai.

“Semoga ikhtiar penambahan layanan kemoterapi semakin memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna jasa layanan kesehatan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi,” pungkas Yanyan.

Hadirnya layanan kemoterapi di RSUD R. Syamsudin, S.H. diharapkan menjadi solusi nyata bagi pasien kanker di Sukabumi, sekaligus menandai langkah maju peningkatan mutu pelayanan kesehatan daerah. (DS)

6 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *