Jamintel Luncurkan Aplikasi “Jaksa Garda Desa”: Inovasi Pengawasan Dana Desa, Cegah Korupsi hingga Tekan Intimidasi

Screenshot 2025 06 26 092130
3 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani resmi meluncurkan aplikasi “Jaksa Garda Desa” pada Rabu (25/6/2025) di Kabupaten Tangerang, Banten. Aplikasi ini hadir sebagai inovasi strategis dalam mendukung pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi, sekaligus memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra pembangunan di tingkat desa.

Melalui aplikasi tersebut, para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) dapat secara aktif membimbing dan memantau proses pengelolaan dana desa oleh kepala desa. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa mengunggah langsung perencanaan anggaran dan laporan penggunaan dana ke sistem yang terhubung dengan Kejari setempat.

“Tugas jaksa memonitor anggaran dana desa untuk dikawal agar penggunaannya tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ujar Reda dalam pernyataannya.

Dalam arahannya, Reda menekankan bahwa tujuan utama dari aplikasi ini adalah pendampingan, bukan penindakan atau intimidasi. Ia meminta seluruh Kepala Kejari dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terhadap aparat desa.

“Kejari, Kasi Intel, mengawal desa, bukan menginterogasi atau mengintimidasi desa. Harus dijaga agar penggunaan anggaran sesuai aturan, karena tidak semua kepala desa paham 100 persen soal pengelolaan keuangan,” jelas Reda.

Reda juga mengingatkan bahwa jaksa sebagai aparat penegak hukum harus membimbing, bukan menjebak, agar tidak ada kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan administratif.

“Kita yang praktik di dunia hukum harus membimbing agar kepala desa tak terjerat unsur dalam pasal-pasal tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Salah satu fitur yang menarik dari aplikasi Jaksa Garda Desa adalah adanya saluran pengaduan langsung (backdoor) ke Kejaksaan Agung. Saluran ini memungkinkan kepala desa untuk melaporkan oknum jaksa atau pejabat Kejari yang melakukan intimidasi atau pemerasan.

“Kalau ada Kasi Intel atau jaksa yang intimidasi, langsung lapor ke Kejaksaan Agung. Kajari juga harus waspada sekarang,” ucap Reda dengan nada tegas namun diselingi candaan.

Fitur ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menciptakan iklim pengawasan yang adil dan bersih, serta mendorong integritas internal aparat penegak hukum.

Aplikasi Jaksa Garda Desa juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto. Ia menyambut positif peluncuran aplikasi tersebut dan mengimbau para kepala desa untuk tidak takut menghadapi pendampingan dari jaksa.

“Dengan Jaksa Garda Desa, saya menyambut baik. Kepala desa jangan takut dengan jaksa. Jaksa bukan penangkap, tapi pembimbing untuk maju,” tutur Yandri.

Peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa menjadi langkah maju dalam upaya memperkuat pengawasan dana desa secara digital, mencegah praktik korupsi sejak dini, dan membangun kepercayaan antara desa dan aparat penegak hukum. Dengan sistem yang transparan dan fitur pelaporan internal, aplikasi ini diharapkan menjadi pelindung sekaligus pengarah bagi desa dalam membangun Indonesia dari pinggiran. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *