Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tengah sakit dan harus menjalani tindakan operasi. Dengan kondisi tersebut, penahanan Nadiem pun dibantarkan ke rumah sakit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi ini kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (29/9/2025).
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, ya. Dilakukan operasi,” kata Anang.
Meski demikian, Anang belum memberikan penjelasan detail terkait kondisi kesehatan Nadiem. Ia hanya menegaskan bahwa pembantaran penahanan sudah dilakukan sejak pekan lalu.
“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau masih dalam tahap pasca pemulihan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, penetapan tersangka tersebut tidak diterima begitu saja. Nadiem melalui tim kuasa hukumnya, yang dipimpin Hana Pertiwi, melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana.
Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” tegasnya.
Meski tengah menjalani perawatan di rumah sakit, status hukum Nadiem sebagai tersangka tetap berlaku. Proses praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya kini menjadi langkah hukum penting yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka sekaligus penahanannya. (MP)