Jaksa Agung Copot Kajari Jakarta Barat, Diduga Imbas Kasus Fahrenheit

Screenshot 2025 10 09 134210
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Pencopotan ini diduga berkaitan dengan skandal dugaan penggelapan uang barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini menyeret nama Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa yang sebelumnya menangani perkara Fahrenheit. Azam telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh pengadilan karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum. Tindakannya dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi para korban investasi bodong tersebut.

Sementara itu, Hendri Antoro yang saat kasus ini mencuat menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, kini resmi digantikan. Posisi Hendri untuk sementara diisi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pergantian tersebut. Menurutnya, penunjukan Plt Kajari sudah dilakukan dan saat ini Haryoko Ari Prabowo telah menjalankan tugas tersebut.

“Plt-nya ada, Plt-nya sudah (ditunjuk). Plt-nya kan Aspidsus, ada,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025).

Anang juga mengonfirmasi bahwa pencopotan Hendri Antoro dilakukan sejak bulan lalu. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah Hendri terlibat langsung dalam perkara dugaan penggelapan uang barang bukti Fahrenheit atau tidak.

Dengan pencopotan ini, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara hukum, terutama yang melibatkan kepentingan masyarakat luas. Skandal Fahrenheit sendiri telah menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian finansial besar serta praktik tidak etis dalam penanganan barang bukti oleh aparat penegak hukum. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *