Bandung – Seputar Jagat News. Rabu, 11 februari 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri moratorium terhadap 47 izin usaha pertambangan (IUP) setelah dinilai memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, sikap melunak ini tidak serta-merta membuka kran bagi seluruh izin tambang. Sebanyak 29 IUP lainnya masih dihentikan sementara dan tengah menjalani evaluasi menyeluruh, termasuk sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi teknis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat.
“Ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 IUP yang belum bisa beroperasi, dihentikan sementara karena satu dan lain hal berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM,” ujar Herman di Bandung, Senin (9/2/2026).
Evaluasi Menyeluruh, Izin Bermasalah Terancam Dicabut
Herman menyampaikan, 29 IUP yang belum diizinkan beroperasi akan dievaluasi secara komprehensif, mulai dari aspek legalitas, lingkungan, hingga komitmen pascatambang. Pemerintah memastikan tidak ada toleransi bagi tambang ilegal.
“Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu akan dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Libatkan Kampus Negeri, Keputusan Berbasis Data
Dalam upaya memperbaiki tata kelola pertambangan, Pemprov Jabar menggandeng sejumlah perguruan tinggi negeri untuk memberikan kajian independen. Hasil penilaian akademik tersebut akan menjadi bahan laporan dan pertimbangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Setelah evaluasi selesai dan dipastikan semua dilengkapi, hasilnya akan kami laporkan ke Pak Gubernur. Keputusan diambil berbasis data,” kata Herman.
Fokus Lingkungan dan CSR
Pemprov Jabar menekankan pentingnya kepastian pascatambang, termasuk reklamasi, rehabilitasi lingkungan, serta kejelasan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tambang ini risikonya tinggi, jadi seluruh ketentuan dari A sampai Z harus dipenuhi, termasuk pasca penambangan dan CSR,” ujarnya.
Parung Panjang Masih Tahap Finalisasi
Terkait aktivitas pertambangan di Parung Panjang, Bogor, yang saat ini dihentikan sementara, Herman menyebut proses evaluasi masih berjalan dan melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT), ITB, serta IPB.
“Untuk Parung Panjang masih tahap finalisasi. Nanti Pak Gubernur akan mengambil keputusan berdasarkan data. Yang tidak berizin sudah jelas harus dihentikan,” pungkasnya.
Pemprov Jabar menilai momentum ini sebagai langkah penting untuk menata ulang sektor pertambangan agar lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta masyarakat.
DS.
