Ilham Habibie Ingin Tarik Kembali Mercy Sang Ayah dari Ridwan Kamil, KPK: Tunggu Proses Hukum dan Lelang

Screenshot 2025 09 05 085504
10 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Sengkarut hukum yang melibatkan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB kini menyeret nama putra Presiden ke-3 RI, Ilham Akbar Habibie. Ia menyatakan keinginannya untuk menarik kembali mobil mewah Mercedes-Benz (Mercy) atas nama mendiang ayahnya, B.J. Habibie, yang sebelumnya dijual kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Namun, langkah Ilham tersebut kini menemui jalan buntu. Pasalnya, mobil Mercy tersebut telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang menjerat sejumlah tersangka.

Mobil Mercy yang dipersoalkan diduga kuat dibeli oleh Ridwan Kamil menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Posisi mobil saat ini dalam penyitaan penyidik untuk proses pembuktian,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan kepada pihak manapun, termasuk kepada Ilham Habibie, harus menunggu proses hukum tuntas dan adanya putusan pengadilan. Bila nantinya hakim memutuskan bahwa mobil dirampas untuk negara, maka akan dilakukan proses lelang melalui mekanisme pemulihan aset.

“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang… sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara (PNBP),” jelasnya.

Ilham Habibie sendiri mengaku bahwa mobil tersebut dijual kepada Ridwan Kamil sejak tahun 2021 dengan harga Rp2,6 miliar. Namun hingga kini, pembayaran baru dilakukan sebesar Rp1,3 miliar atau setengah dari total nilai transaksi.

“Transaksinya dimulai tahun 2021, tapi tidak sekaligus, itu bertahap. Tapi terus terang saya tidak tahu bagaimana karena saya tidak terlibat langsung,” kata Ilham usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Ilham juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui sumber dana yang digunakan RK untuk membayar mobil tersebut. “Kalau kita menjual barang, kan tidak mungkin kita tanya dari mana uangnya,” imbuhnya.

Karena cicilan tak kunjung dilunasi, Ilham berinisiatif untuk menarik kembali mobil tersebut. Menurutnya, Ridwan Kamil telah menyetujui rencana tersebut. Namun upaya penarikan terhambat karena kendaraan masih berada di bengkel, yang juga menolak menyerahkan mobil karena belum dibayar oleh pemilik terakhir.

“Tidak dilunasi juga, kita mau tarik. Tapi bengkelnya nggak mau kasih karena dia juga belum dibayar. Tidak lama kemudian, mobil sudah disita KPK,” ungkap Ilham.

Pihak KPK menegaskan bahwa mereka sedang mendalami transaksi jual beli mobil Mercy tersebut, termasuk apakah benar dana yang digunakan RK berasal dari aliran dana korupsi Bank BJB.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa mobil tersebut masih tercatat atas nama mendiang B.J. Habibie, berdasarkan informasi dari STNK.

“Yang menjadikan (mobil) bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih atas nama papanya (Ilham, B.J. Habibie),” ujar Asep.

Mobil Mercy yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil merupakan salah satu dari 26 kendaraan yang disita KPK sebagai barang bukti. Selain Mercy, KPK juga menyita motor gede Royal Enfield Classic 500 Limited Edition dan empat kendaraan lainnya dalam penggeledahan di Jakarta dan Cirebon pada 15–16 April 2025.

Empat kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan motor Yamaha XMAX.

Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB: 5 Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;
  • Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;
  • Suhendrik (S), dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran dan penyimpangan dalam penempatan iklan oleh Bank BJB ke berbagai media massa, yang merugikan negara sekitar Rp222 miliar. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni:

  • PT CKMB: Rp41 miliar
  • PT CKSB: Rp105 miliar
  • PT AM: Rp99 miliar
  • PT CKM: Rp81 miliar
  • PT BSCA: Rp33 miliar
  • PT WSBE: Rp49 miliar

Seiring dengan proses hukum yang masih berjalan, harapan Ilham Akbar Habibie untuk mendapatkan kembali mobil Mercy sang ayah kini berada di tangan pengadilan. Jika mobil tersebut diputuskan menjadi milik negara, maka satu-satunya jalan bagi Ilham adalah mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari asset recovery. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *