Sumenep – Seputar Jagat News. Ibu Masturiah, warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggugat perkara waris atas harta peninggalan orang tuanya berupa sebidang tanah. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama Kangean melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum SURIYADI, S.H. & PARTNERS.
Gugatan waris ini diajukan karena Ibu Masturiah merasa haknya sebagai ahli waris yang sah telah diabaikan. Tanah peninggalan orang tuanya saat ini dikuasai oleh sepupunya tanpa dasar hukum yang jelas.
“Klien kami, Ibu Masturiah, adalah ahli waris sah. Namun hingga saat ini hak atas tanah peninggalan orang tuanya justru dikuasai oleh pihak lain tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan,” ujar Suryadi, S.H., selaku kuasa hukum.
Ia menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mengembalikan hak kliennya sesuai ketentuan hukum waris Islam. “Kami berharap Pengadilan Agama Kangean dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil serta melindungi hak ahli waris yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, IWAN FAHMI, S.H., memberikan pendapat hukumnya terkait perkara tersebut. Menurutnya, dalam hukum waris Islam, penguasaan harta peninggalan tanpa persetujuan seluruh ahli waris merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Setiap harta peninggalan pewaris tidak boleh dikuasai sepihak sebelum dilakukan pembagian waris yang sah. Jika ada pihak yang menguasai tanpa hak, maka ahli waris lain berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama,” jelas Iwan Fahmi, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa waris bagi masyarakat beragama Islam. Oleh karena itu, langkah hukum yang ditempuh oleh Ibu Masturiah dinilai sudah tepat dan sesuai prosedur.
Kantor Hukum SURIYADI, S.H. & PARTNERS menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.
Saat ini, perkara gugatan waris tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Agama Kangean dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(M)





