Hotman Paris Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO: “Beliau Ada di Jakarta dan Siap Diperiksa”

Screenshot 2025 06 10 155354
8 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Isu mengejutkan beredar mengenai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang disebut-sebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung. Namun, kabar tersebut langsung dibantah keras oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Hotman menegaskan bahwa kliennya dalam kondisi sehat dan saat ini berada di Jakarta. Ia menekankan bahwa Nadiem Makarim sangat kooperatif dan siap kapan saja jika diperlukan untuk memberikan keterangan oleh pihak kejaksaan.

“Nggak, dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu, dia udah bilang tadi kooperatif. Bagaimana DPO? Dia ada di sini, sehat walafiat, enggak benar (DPO),” tegas Hotman.

Ia menjelaskan bahwa konferensi pers ini digelar demi meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak benar jika disebut Nadiem melarikan diri atau kabur dari proses hukum.

“Nadiem itu akan kooperatif, menghargai kewenangan kejaksaan, siap setiap waktu, dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana. (Nadiem) ada di dalam negeri,” tambah Hotman.

Di hadapan awak media pada hari yang sama, Nadiem Makarim turut memberikan pernyataan resmi. Ia mengungkapkan bahwa setiap kebijakan yang ia ambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek dilakukan dengan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujarnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun, dan meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dijalankan dengan adil.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” imbuhnya.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa sikap kooperatifnya dalam proses hukum ini akan turut menjaga kepercayaan publik terhadap upaya transformasi pendidikan nasional yang pernah ia jalankan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk digitalisasi pendidikan. Penyidikan dimulai sejak Selasa (20/5/2025).

Dalam proses penyelidikan, Kejagung telah memeriksa 28 saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain itu, penyidik juga menggeledah apartemen tiga staf khusus eks Mendikbudristek, yakni Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, staf-staf tersebut diduga mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang berpihak pada pengadaan laptop berbasis operating system Chromebook, meskipun perangkat tersebut bukan kebutuhan utama para siswa saat itu.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” jelas Harli.

Padahal, lanjut Harli, uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif. Akibat proyek tersebut, negara dikabarkan mengalami kerugian besar dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun, terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Meski belum ada penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung terus mendalami alur kebijakan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek TIK tersebut. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut sambil mengamati langkah-langkah penegakan hukum yang diambil. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *