Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 1 Mei 2025. Sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta Taruna Tunas Bangsa yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 22 Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, tengah menjadi perhatian setelah terungkap menerima dua aliran dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2024.
Kedua anggaran tersebut diketahui berasal dari dua skema bantuan berbeda, namun dengan alokasi waktu dan sasaran yang hampir serupa.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, SMK tersebut menerima dana hibah dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 600.000.000 thn 2024, yang peruntukannya untuk membangun dua ruang kelas baru dan dalam tahun yang sama juga menerima dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 390.000.000 untuk pembangunan gedung perpustakaan secara swakelola dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial, mengatur bahwa lembaga penerima hanya boleh menerima satu jenis bantuan pada satu tahun anggaran untuk program dan sasaran yang sama. Tentunya yang menjadi pertanyaan, kenapa sekolah SMK swasta ini mendapatkan dua sumber anggaran yang penyalurannya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketika Kepsek SMK Taruna Tunas Bangsa (SN) 26/5/2025 ditemui oleh awak media menanyakan terkait anggaran tersebut,
SN mengatakan, “Awal mula mendapatkan bantuan hibah tersebut, dirinya dihubungi oleh seorang kepala sekolah di Pelabuhan Ratu, yang mana dia menawarkan ada aspirasi dari seorang oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial (DS), tetapi setelah dana tersebut cair wajib memberikan imbalannya 20% dari anggaran yang diterima yaitu sebesar Rp 120 juta.”
Setelah adanya kesepakatan, SN akhirnya memasukkan proposal tersebut ke dalam SIPD Provinsi Jawa Barat, dan tidak tanggung-tanggung SN memasukkan dua proposal, yang satunya untuk mendapatkan bangunan gedung perpustakaan.
Selanjutnya, setelah anggaran dana hibah sebesar Rp 600 juta tersebut cair dari Bank BRI, ketika pada saat pengambilan di Kantor BRI Palabuhanratu, “Tim yang ditunjuk oleh oknum anggota DPRD Provinsi Jabar tersebut sudah menunggu untuk mengambil dana yang diperjanjikan sebesar Rp 120.000.000 tersebut,” kata SN.
Lebih lanjut (SN) menjelaskan sekolahnya juga mendapatkan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp 390.000.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Untuk pembangunan ini saya memberikan dana Rp 42.000.000 kepada konsultan berinisial A untuk merubah gambar bagian atas bangunan tersebut,” jelas SN.
Sementara di lain pihak, seorang kepala sekolah swasta berinisial B, 28/5/2025 mengungkapkan kepada awak media,
Kata B “Kalau sekolah kami belum pernah menerima bantuan-bantuan seperti itu Pak, yayasan menolak. Dulu sekolah ini pernah ditawari bantuan aspirasi karena faktor kedekatan yayasan sama orang dewan, tapi ada perjanjian tak tertulis yang harus disepakati kalau pencairan dibagi 30% buat pihak dewan, nanti laporan ditangani,” katanya.
“Jadi menurut saya sih, kalau kita dekat dan sepakat, saling percaya bahwa komitmen ini aman, tidak menjadi masalah di kemudian hari, semua bisa jalan…
Bahkan kalau yang bantuan kecil-kecil bisa sering dapat. Namun yayasan kami selalu menolak karena susah untuk mempertanggungjawabkannya,” paparnya.
Tanggapan seorang pemerhati pendidikan (DS), terkait permasalahan tersebut,
Menurut DS, “Praktik seperti ini sering terjadi akibat longgarnya pengawasan dan minimnya integrasi sistem informasi anggaran antar instansi,” kata DS.
“Masih banyak lembaga pendidikan yang memanfaatkan ketidakterhubungan data antar platform, seperti SIMDA, SIPD, dan Dapodik. Seharusnya ketika sebuah sekolah sudah tercatat menerima satu bantuan, sistem otomatis menolak proposal lain yang serupa. Tapi kenyataannya tidak begitu,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh penggiat anti korupsi SNW terkait permasalahan tersebut.
SNW mengatakan diduga oknum anggota DPRD tersebut dan Dinas Pendidikan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dikenakan pidana korupsi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan BPK ikut turun tangan melakukan audit investigatif dan penelusuran aliran dana. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk yang mencoreng wajah dunia pendidikan di daerah Jawa Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (DS) dan Dinas Pendidikan belum dapat dihubungi oleh awak media.
(RD)