Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Pertanggungjawaban Dana Hibah Keagamaan Harus Transparan dan Berkualitas

1746172310 WhatsApp Image 2025 05 02 at 14.49.00
4 / 100

Bandung — Seputar Jagat News. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa setiap penerima dana hibah keagamaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara fisik dan administratif. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Dedi di Kota Bandung, Jumat (2/5), sebagai langkah tegas menyikapi potensi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah.

“Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia, harus mempertanggungjawabkan,” kata Dedi, yang akrab disapa KDM.

Menurut KDM, bentuk pertanggungjawaban fisik berarti hasil dari penggunaan dana hibah, khususnya yang digunakan untuk pembangunan, harus terlihat dan berkualitas, sepadan dengan anggaran yang telah digelontorkan. Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara jumlah dana yang diterima dan kualitas hasil pembangunan yang diwujudkan.

“Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika penerima dana tidak bisa menunjukkan hasil fisik dari hibah yang diterima, maka besar kemungkinan dokumen administrasi yang diajukan bersifat fiktif.

“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif,” tegasnya.

Penegasan ini muncul setelah KDM sebelumnya memutuskan untuk menghentikan sementara penyaluran dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jawa Barat. Langkah itu diambil menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana tersebut.

Keputusan penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran hibah, guna memastikan penggunaan anggaran publik benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pernyataan Dedi Mulyadi ini menunjukkan komitmennya untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk untuk sektor keagamaan yang selama ini mendapat perhatian besar dari pemerintah daerah.

Dalam waktu dekat, Pemprov Jabar diperkirakan akan memperketat persyaratan administratif dan pengawasan terhadap lembaga penerima hibah, guna menghindari terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga penerima hibah untuk menggunakan dan melaporkan dana dengan bertanggung jawab dan profesional. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *