Gubernur dan Legislator Aceh Kompak: Empat Pulau Sengketa Harus Kembali ke Pangkuan Aceh

Screenshot 2025 06 16 102121
8 / 100

JAKARTA – Seputar Jagat News. Ketegangan antarprovinsi terkait sengketa batas wilayah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Pemerintah Provinsi Aceh bersama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (dapil) Aceh menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan kedaulatan atas empat pulau yang saat ini dinyatakan masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—menjadi pusat polemik setelah pemerintah pusat menetapkannya sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Sikap tegas ini merupakan hasil pertemuan strategis antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan para legislator Aceh, yang digelar pada Sabtu malam (14/6/2025) di Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi forum konsolidasi menyusul penetapan Mendagri yang menuai penolakan keras dari berbagai elemen di Aceh.

“Sikap Aceh tetap mempertahankan bahwa empat pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh, baik secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi,” tegas Nasir Djamil, anggota DPR RI dapil Aceh II dari Fraksi PKS, kepada Kompas.com, Minggu (15/6/2025).

Lebih lanjut, Nasir menyatakan bahwa langkah konkret telah dilakukan pihaknya. Pada 29 Mei 2025 lalu, ia bersama sejumlah anggota DPR dan DPD RI dari Aceh telah mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan SK Mendagri tersebut.

Ia pun menyambut baik sinyal bahwa Presiden Prabowo akan segera turun tangan menangani konflik tersebut.

“Kami percaya bahwa pemerintah pusat adalah sumber solusi. Yang penting, penyelesaian empat pulau itu tetap mengedepankan Persatuan Indonesia dan musyawarah. Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan,” lanjut Nasir.

Sengketa kepemilikan keempat pulau ini bukan hal baru. Konflik serupa telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan masing-masing provinsi mengklaim memiliki dasar kuat. Pemprov Aceh menegaskan bahwa mereka memiliki bukti historis dan administratif atas wilayah tersebut. Sementara itu, Pemprov Sumut merujuk pada hasil survei dan pemetaan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sinyal intervensi dari Presiden Prabowo disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tambahnya.

Kini, masyarakat Aceh menanti dengan penuh harap agar keputusan yang diambil nantinya mencerminkan keadilan dan menjaga persatuan bangsa. Sengketa ini menjadi ujian kebijaksanaan bagi pemerintah pusat dalam mengelola konflik wilayah yang menyangkut identitas, hak, dan sejarah sebuah daerah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *