Gedung Perkuliahan FKKH Undana Mangkrak, Kajati NTT Lakukan Sidak dan Siap Tindak Tegas Kontraktor Lalai

Screenshot 2025 06 20 130900
8 / 100

KUPANG, NTT – Seputar Jagat News. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) yang mangkrak, Kamis (19/6/2025) siang.

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan turut didampingi oleh Yoni E. Mallaka, S.H., M.H. (Kasi 3 Intelijen), serta Umbu Hina Marawali, S.H., M.H. (Kasi 5 Intelijen).

Proyek strategis nasional tersebut merupakan bangunan empat lantai dengan anggaran fantastis senilai Rp48.692.000.000, bersumber dari APBN 2024 melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pembangunan telah dimulai sejak 8 Juni 2024 oleh kontraktor pelaksana PT P–PT TCA KSO, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024.

Namun hingga pertengahan 2025, proyek tersebut belum menunjukkan progres signifikan. Gedung belum bisa difungsikan, dan tampak terbengkalai. Kondisi fisik proyek di lapangan sangat memprihatinkan. Panel dinding belum terpasang sempurna, rangka logam dibiarkan terbuka tanpa pelindung, area sekitar dipenuhi material sisa, dan kabel serta pipa instalasi menjuntai sembarangan tanpa pengamanan memadai. Bagian dalam gedung juga belum rampung: plafon masih tergantung, kolom beton belum selesai, dan finishing interior belum dilakukan.

Kajati Zet Tadung Allo menyatakan sikap tegas terhadap kondisi ini. Ia menilai keterlambatan dan kemacetan proyek mencerminkan lemahnya tanggung jawab dari para pelaksana proyek. Menurutnya, kontraktor yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan publik telah mengkhianati amanah negara.

“Pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor, namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik,” tegasnya di lokasi.

Zet juga mengkritik keras ketidakpedulian pihak pelaksana proyek terhadap dampak sosial. Ia menyesalkan bahwa karena proyek mangkrak, mahasiswa kedokteran Undana yang seharusnya sudah memulai perkuliahan tahun ini, kini tertunda proses belajarnya.

“Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai,” tambah Kajati.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan siap menindak secara hukum pihak-pihak yang lalai atau terlibat dalam keterlambatan proyek tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari penguatan fungsi early warning system dan deteksi dini terhadap potensi kerugian keuangan negara.

Saat kunjungan, Kajati juga berdialog dengan pihak kampus, yaitu Wakil Rektor II Undana, Dr. Paul G. Tamelan, M.Si., dan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa, Dr. Ir. Yahyah, M.Si. Keduanya menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT demi kejelasan nasib proyek dan kelancaran aktivitas akademik ke depan.

Kejati NTT menegaskan bahwa proyek strategis nasional yang menyentuh langsung sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan tidak boleh dikelola secara sembarangan. Kunjungan ini adalah bagian dari komitmen Kejati dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan pembangunan di daerah.

Dengan temuan lapangan yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen proyek, Kejaksaan Tinggi NTT siap mengambil langkah hukum tegas untuk menegakkan keadilan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan pemerintah. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *