FKKSMKS Cianjur Tolak Kebijakan Gubernur Jabar yang Dinilai Rugikan Sekolah Swasta: “Kami Siap Berdialog, Tapi Jangan Pinggirkan Kami”

Nurdin Ketua FKKSMKS Cianjur
7 / 100

Cianjur — Seputar Jagat News. Sabru, 5 Juli 2025. Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FKKSMKS) Kabupaten Cianjur secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Kebijakan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025 ini dianggap mengancam kelangsungan hidup sekolah-sekolah swasta, khususnya SMK, di Kabupaten Cianjur.

Keputusan Gubernur tersebut memuat Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah. Namun, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam bagian (F) nomor (4) huruf (c), yang menyatakan bahwa satuan pendidikan hanya boleh menampung maksimal 50 calon peserta didik, disesuaikan dengan hasil analisis luas ruang kelas.

Ketua FKKSMKS Cianjur, Nurdin, menyebut kebijakan tersebut tidak adil dan merugikan sekolah swasta yang selama ini telah berjuang secara mandiri menyediakan akses pendidikan kepada masyarakat.

“Kebijakan ini sangat tidak adil. Sekolah swasta di Cianjur, terutama SMK, selama ini sudah berjuang mandiri untuk menghadirkan akses pendidikan kepada masyarakat. Pembatasan jumlah siswa seperti ini akan berdampak pada penurunan jumlah peserta didik dan mengancam kelangsungan sekolah kami,” tegas Nurdin.

Menurutnya, kebijakan ini justru bisa memperburuk kondisi sekolah swasta yang sangat bergantung pada jumlah peserta didik baru untuk bisa tetap eksis. Nurdin juga menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Beberapa regulasi yang diklaim bertentangan dengan kebijakan Gubernur Jabar antara lain:

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023, yang menetapkan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar di SMA/SMK adalah 36 siswa.

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023, yang menyebutkan rasio ruang kelas minimal adalah 2 meter persegi per siswa, tanpa membatasi secara kaku jumlah siswa per sekolah.

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024, yang menyatakan bahwa penetapan jumlah peserta didik per rombongan belajar harus mempertimbangkan ketersediaan guru, sarana dan prasarana, anggaran, serta kondisi khusus di wilayah masing-masing.

Nurdin juga menyoroti tidak adanya pelibatan sekolah swasta dalam proses perumusan kebijakan teknis tersebut. Menurutnya, ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kontribusi besar lembaga pendidikan swasta dalam dunia pendidikan.

“Kami melihat adanya kecenderungan diskriminasi terhadap lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat. Padahal, peran sekolah swasta sangat vital, terutama di daerah yang belum mampu dijangkau sepenuhnya oleh sekolah negeri,” ujarnya.

Oleh karena itu, FKKSMKS Cianjur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mencabut atau merevisi Keputusan Gubernur tersebut. Mereka juga meminta agar sekolah swasta dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kebijakan pendidikan agar lebih adil dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami siap berdialog, tetapi kami juga akan terus menyuarakan aspirasi ini karena menyangkut masa depan sekolah, guru, dan peserta didik kami di Cianjur. Jangan sampai sekolah swasta dipinggirkan, padahal kami sudah membuktikan kontribusi nyata dalam mencerdaskan bangsa,” pungkas Nurdin.

Dengan pernyataan ini, FKKSMKS Cianjur berharap agar kebijakan yang menyangkut masa depan pendidikan di Jawa Barat dapat ditinjau kembali dengan semangat kolaborasi, partisipasi, dan keadilan bagi seluruh penyelenggara pendidikan, tanpa terkecuali. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *