JAKARTA – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa empat pelaku pemerasan yang mengaku sebagai pegawai KPK diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali. Modus tersebut digunakan untuk memperoleh sejumlah uang dari korban dengan dalih dapat “mengatur perkara”.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh para pelaku.
“Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Meski demikian, KPK belum merinci identitas maupun jumlah korban lain dalam kasus ini. Budi menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap keempat tersangka.
“Ini akan menjadi materi dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkap dugaan pemerasan yang dialaminya oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
Menurut Sahroni, peristiwa bermula saat seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu langsung dengannya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa dirinya merupakan perwakilan pimpinan KPK dan meminta sejumlah uang.
“Dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan meminta uang senilai Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK,” kata Sahroni.
Merasa janggal, Sahroni segera melakukan konfirmasi kepada KPK. Lembaga tersebut memastikan bahwa tidak ada utusan resmi seperti yang diklaim pelaku.
Setelah mendapatkan klarifikasi, Sahroni langsung berkoordinasi dengan KPK dan pihak kepolisian, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam upaya penindakan, Sahroni bekerja sama dengan aparat untuk menjebak pelaku. Penangkapan dilakukan saat proses penyerahan uang berlangsung di kediaman pelaku.
“Saya kemudian bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti ancaman atau tekanan yang digunakan pelaku dalam upaya pemerasan tersebut. Aparat kepolisian masih mendalami motif, jaringan, serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
KPK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah demi kepentingan pribadi. Setiap komunikasi resmi, ditegaskan KPK, dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat diverifikasi. (SP)
