Eksekusi Tengah Malam Kakek Kahpi Mengejutkan Keluarga: Harapan Kini Bertumpu pada PK

Screenshot 2025 06 15 091814
8 / 100

MARTAPURA — Seputar Jagat News, Minggu 15 Juni 2025. Kejutan menyayat hati terjadi di rumah sederhana warga Pekapuran B Laut, Kota Banjarmasin, ketika Kakek Kahpi (73) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Kamis malam, 12 Juni 2025. Hanya berselang beberapa jam setelah mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura, pria lanjut usia ini dijemput dan dibawa ke Lapas Banjarbaru pada pukul 22.30 Wita.

Eksekusi larut malam itu sontak membuat keluarga terkejut dan diliputi kesedihan mendalam. Tiga unit mobil milik Kejari Banjar tiba di kediaman anak Kakek Kahpi tanpa banyak aba-aba. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Idaman Banjarbaru, Kakek Kahpi langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Proses serah terima berlangsung pada pukul 00.32 Wita, Jumat dini hari, dengan diantar oleh pihak keluarga, penasihat hukum, dan aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel.

“Beliau dijemput dengan kerendahan hati dan pasrah. Walau kami semua tahu, kakek tidak bersalah,” ungkap Fahmi, cucu Kakek Kahpi, dengan mata berkaca-kaca.

Sebelumnya, Kejari Banjar telah menjadwalkan eksekusi terhadap Kakek Kahpi berdasarkan vonis kasasi Mahkamah Agung dalam perkara dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Gambut. Pada panggilan ketiga yang dilakukan Selasa (10/6), eksekusi sempat ditunda dengan alasan pertimbangan usia lanjut dan karena PK tengah diajukan ke pengadilan.

Namun, hanya dua hari berselang, Kejari Banjar mengeksekusi pria berusia 73 tahun itu. Keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum.

“Kami sangat kecewa. Usia klien kami sudah sangat lanjut, dan beliau sekarang harus tidur dalam dinginnya sel penjara. Padahal PK baru dimulai,” ujar Oriza Sativa Tanau, salah satu kuasa hukum Kakek Kahpi.

Ia menyayangkan langkah Kejari Banjar yang dinilainya terlalu terburu-buru. Apalagi, menurutnya, perkara yang melibatkan Kakek Kahpi masih menyisakan kontroversi hukum, khususnya terkait objek tanah yang menjadi pokok perkara. Ia menyebut ada potensi kekhilafan dalam putusan kasasi.

“Kalau nanti PK dikabulkan, lalu beliau sudah terlanjur menjalani hukuman, siapa yang bisa mengembalikan keadilan itu?” tanya Oriza penuh keprihatinan.

Meski begitu, pihak kuasa hukum tetap menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlangsung, dan berharap keadilan sejati masih bisa ditegakkan melalui jalur PK.

Menanggapi kontroversi yang berkembang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“Eksekusi dijalankan sekitar pukul 00.30 Wita, tanpa paksaan. Yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ungkap Robert dalam pernyataannya pada Jumat malam.

Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tidak menyalahi aturan meski PK masih dalam tahap awal. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) justru mengharuskan terpidana sudah dieksekusi agar dapat menggunakan hak-haknya dalam proses PK.

“Penundaan bukan berarti menunggu putusan PK. Maksudnya menunggu sampai memori PK dibacakan, dan itu sudah dilakukan kemarin. Jadi eksekusi bisa dilakukan,” jelas Robert.

Ia juga memastikan bahwa Kakek Kahpi tetap dapat hadir dalam sidang PK berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Juni 2025, selama ada penetapan dari majelis hakim untuk menghadirkannya dari dalam lapas.

Kasus yang menjerat Kakek Kahpi bermula dari tuduhan penyerobotan lahan, yang sebelumnya telah diputus bebas oleh PN Martapura pada 2024. Namun dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kahpi.

Dengan usia yang sudah renta dan kondisi kesehatan yang menjadi perhatian, pihak keluarga dan tim kuasa hukum berharap bahwa upaya hukum terakhir melalui PK dapat membuka kembali keadilan yang menurut mereka telah terabaikan.

“Kami tidak melawan hukum. Tapi kami ingin keadilan sungguh-sungguh ditegakkan. Jangan sampai orang tua kami menjalani hukuman untuk kesalahan yang tak pernah ia perbuat,” tutur Fahmi dengan suara berat.

Kini, harapan tinggal pada proses PK yang sedang berlangsung. Keluarga, penasihat hukum, dan masyarakat yang bersimpati berharap pengadilan dapat mempertimbangkan ulang fakta dan bukti secara adil dan objektif. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *