Jakarta – Seputar Jagat News. Alwin Albar, Direktur Operasional PT Timah Tbk, dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, “Mengadili, menyatakan Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.” Hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Alwin Albar, dengan tambahan hukuman berupa denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Alwin akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Alwin Albar dengan pidana penjara 10 tahun,” tegas Hakim Fajar.
Meskipun Alwin Albar pernah dipidana sebelumnya, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif dan keterusterangan yang ditunjukkan Alwin selama proses persidangan. Namun, faktor yang memberatkan adalah kenyataan bahwa ia tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Alwin Albar dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan ini terkait dengan perannya dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Alwin Albar didakwa bersama dengan Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan dalam Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk pada tahun 2019. Jaksa menyebutkan bahwa Bambang Gatot Ariyono telah menyetujui revisi RKAB meskipun dokumen tersebut belum lengkap dan memadai, seperti studi amdal dan studi kelayakan yang belum diselesaikan. Keputusan ini diduga memfasilitasi PT Timah dalam pembelian bijih timah ilegal yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal IUP PT Timah Tbk.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada 30 Desember 2024, jaksa juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Supianto, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan Alwin Albar, yang terlibat dalam skema ini.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum dan memerangi korupsi, yang tidak hanya melibatkan pejabat, tetapi juga merugikan negara secara besar-besaran,” ujar jaksa dalam persidangan.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait pengelolaan timah yang selama ini menjadi komoditas penting Indonesia. (Red)