Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa 9 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

WhatsApp Image 2025 12 19 at 6.11.57 PM
9 / 100 SEO Score

Bandar Lampung – Seputar Jagat News. Jum’at, 19 Desember 2025. Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung selama kurang lebih sembilan jam, Kamis (18/12/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Arinal dicecar lebih dari 20 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Arinal hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterangan Arinal dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi Dan! PI 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

“Hari ini saudara ARD memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi Dana PI 10 persen yang tengah kami selidiki,” ujar Armen kepada wartawan.

Menurut Armen, seluruh pertanyaan yang diajukan berkaitan langsung dengan kebutuhan penyidikan dan penguatan alat bukti.

“Ada lebih dari 20 pertanyaan yang kami ajukan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan terhadap Arinal, Armen menyebutkan hal tersebut masih akan bergantung pada perkembangan pemeriksaan saksi lainnya.

“Saat ini kami masih fokus melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka agar segera rampung dan dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.

Dana PI 10 Persen Senilai Rp 270 Miliar Lebih

Kasus yang menyeret nama Arinal Djunaidi berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen senilai US$17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah. Dana tersebut dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung, saat Arinal masih menjabat sebagai gubernur.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Arinal, mulai dari perhiasan emas, sertifikat tanah, hingga kendaraan mewah, dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar,

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengelolaan dan aliran dana PI 10 persen yang bermasalah.

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *