Eks Dirut Inhutani V Akui Terima Rp 2,5 M dari Djunaidi untuk Beli Stik Golf dan Rubicon

Screenshot 2025 12 01 170241
8 / 100 SEO Score

JAKARTA – Seputar Jagat News. Mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang kasus dugaan suap pemanfaatan kawasan hutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Dicky mengakui menerima total uang senilai Rp 2,5 miliar dari terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, yang merupakan Direktur PT PML.

Kesaksian dimulai ketika jaksa menanyakan apakah Dicky pernah menerima uang dari Djunaidi. Dicky menjelaskan bahwa pemberian pertama terjadi setelah keduanya bermain golf di Bogor dan bertemu kembali di kawasan golf Senayan. Dalam pertemuan itu, Djunaidi memberikan amplop yang disebutnya sebagai uang untuk mengganti stik golf.

“Setelah golf lalu kami ada pertemuan di Senayan golf, Pak Djun menyerahkan uang ke saya. Saya akui itu, tapi tidak saya buka. Saya tanya, ‘Pak Djun ini apa?’ Dijawab, ‘Ya kan bapak mau ganti stik golf.’ Ya saya terima,” ujar Dicky dalam persidangan.

Ketika jaksa menanyakan jumlah uang tersebut, Dicky menyebut isinya sebesar SGD 10 ribu.

Namun pemberian uang tak berhenti di situ. Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai penerimaan lainnya. Dicky mengaku menerima uang SGD 189 ribu dari Djunaidi untuk membeli mobil baru. Uang tersebut berkaitan dengan rencana Dicky menjual mobil Pajero miliknya dan menggantinya dengan mobil Rubicon.

Dicky menceritakan bahwa setelah menyampaikan kepada Djunaidi mengenai mobil incaran barunya, ia kemudian dihubungi oleh asisten pribadi Djunaidi yang juga menjadi terdakwa, Aditya Simaputra. Pada hari Jumat itu, Aditya datang ke kantor Dicky di Jalan Villa dan menyerahkan sebuah bingkisan berisi uang.

“Beliau menyampaikan ‘Ini Pak ada titipan dari Pak Djun’. Saya terima semacam bingkisan. Lalu saya tanya ‘Lho ini apa Dit?’. Dijawab, ‘Uang Singapura, Pak.’ Saya kaget dan bilang ‘Kok banyak amat?’. Kata Adit, ‘Silakan bapak tanya saja ke Pak Djun’,” jelas Dicky.

Saat jaksa memastikan jumlahnya, Dicky pun menegaskan bahwa isi bingkisan tersebut adalah SGD 189 ribu.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Tonny F. Pangaribuan menjelaskan bahwa Djunaidi dan Aditya Simaputra didakwa memberikan suap total SGD 199 ribu—setara Rp 2,5 miliar—kepada Dicky. Uang itu diberikan agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Pemberian uang tersebut berlangsung pada dua waktu, yakni 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025, di kantor Inhutani V serta sebuah lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Suap tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Lampung.

Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 65 KUHP.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap aliran uang dan peran para terdakwa dalam kasus ini. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *