Tanjungpinang – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan MTR, mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.
MTR diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp9,66 miliar dan meningkat menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Proyek tersebut mencakup pembangunan lantai satu, lantai dua, struktur atap, serta lansekap bangunan studio.
Meskipun secara administratif proyek tersebut dilaporkan telah rampung 100 persen, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Lebih dari itu, pencairan dana diduga dimanipulasi menggunakan laporan fiktif, yang mengarah pada pencairan penuh anggaran secara tidak sah.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp9,08 miliar, menjadikan kasus ini salah satu perkara korupsi terbesar yang melibatkan institusi penyiaran publik di wilayah Kepulauan Riau.
Sebelum MTR ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kepri telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu:
- HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya, selaku pelaksana proyek
- DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- AT, S.E, Konsultan perencana dan pengawas, yang berperan atas nama PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara
Sebagai bagian dari proses hukum, HT telah mengembalikan uang sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang kini disimpan dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sementara itu, terhadap MTR, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan MTR bertujuan untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan ini adalah bagian dari langkah penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan optimal tanpa gangguan,” tegas Kajati Teguh.
MTR dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama
Kejati Kepri memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap penyimpangan anggaran negara, khususnya dalam proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik seperti penyiaran.
Perkembangan persidangan dan kelanjutan penyidikan MTR kini menjadi sorotan publik, menyusul meningkatnya tuntutan transparansi terhadap institusi negara. (Red)