Dugaan Suap SPMB Guncang SMPN 1 Cisaat, Kepsek Dituding Terima Rp 5 Juta

WhatsApp Image 2025 07 07 at 09.10.46 3bdc8a50
5 / 100

Kab. Sukabumi – Seputar Jagat News, Senin, 7 Juli 2025. Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cisaat Kabupaten Sukabumi diduga kuat menerima suap terkait proses seleksi penerimaan murid baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Informasi ini menghebohkan masyarakat dan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jalur penerimaan, persyaratan usia, hingga prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam proses SPMB.

SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru. Sistem ini menggantikan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk penerimaan siswa baru di sekolah dasar, menengah, dan atas.
SPMB diterapkan untuk memastikan penerimaan murid baru yang lebih adil dan transparan, serta untuk mengatasi berbagai kelemahan dari sistem sebelumnya.
Berikut beberapa poin penting terkait SPMB:
Tujuan SPMB: Meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan setiap murid mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan terdekat dengan pendekatan zonasi.

Jalur Masuk SPMB: SPMB memiliki empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Perbedaan dengan PPDB: SPMB merupakan pembaruan dari PPDB, dengan penekanan pada transparansi, keadilan, dan penyesuaian daya tampung sekolah.
Penerapan: SPMB mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.

(Dikutip dari JDIH Kementerian Pendidikan).

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, dari seorang wali murid di sekolah MWB berinisial AN (48) mengungkapkan kepada awak media 5/7/2025,
AN mengatakan, “Seorang siswa di sekolah tersebut didaftarkan oleh petugas dari sekolah berinisial (Y) melalui online dengan jalur prestasi ke SMP Negeri 1 Cisaat, namun dalam keterangan disebutkan TIDAK DITERIMA,” kata AN.

Lebih lanjut, “Anehnya, pada saat daftar ulang, anak tersebut diterima di SMP Negeri 1 Cisaat, padahal secara jelas terlihat di sistem tidak diterima,” paparnya.

Menurut dia, (Y) selaku yang melakukan pendataan siswa yang lulus dari sekolah tersebut terheran-heran, karena siswa yang didaftarkannya tersebut melalui online tidak diterima, kenapa tiba-tiba diterima,” ujar AN.

Beredar isu perbincangan di kalangan ibu-ibu, untuk meloloskan anak tersebut diduga memberikan imbalan sebesar Rp 5 juta,” imbuhnya.

Di lain pihak, aktivis pendidikan Budi Raharjo angkat bicara,
“Menyikapi isu penerimaan siswa baru SPMB di SMPN 1 Cisaat yang mengindikasikan adanya kecurangan.”

Dia mengatakan, “Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi wajib menginvestigasi dan mempertanyakan kasus ini.”

“Jika benar ada intervensi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan siswa baru, Kepala Sekolah SMPN 1 harus bertanggung jawab dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses SPMB,” jelas dia.

Adapun siswa baru yang diloloskan tersebut dari MWB Cisaat yang tadinya tidak diterima, sekarang diterima daftar melalui jalur prestasi dan menurut informasi ada muncul angka rupiah untuk meloloskan siswa tersebut,” pungkasnya. Hingga berita ini di terbitkan awak media belum dapat menghubungi Kepsek SMP Negeri 1 Cisaat terkait permasalahan ini. (HSN/Jen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *