Dugaan Suap Oknum Inspektorat Kab. Sukabumi terkait Riksus PKBM “BTR” di Cikakak. Terungkap!

WhatsApp Image 2025 04 07 at 10.24.47 dff534a5
3 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. 7 April 2025, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (BOSP) di PKBM “B” Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, semakin mencuat setelah dilakukan penyelidikan oleh tim media Seputarjagat News. Penyelidikan ini mengungkap keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi (KASI) di Kecamatan Simpenan dan kini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di wilayah lain, berinisial LS.

Dugaan penyalahgunaan dana BOSP yang mengalir ke PKBM “B” sejak tahun 2019 hingga 2024 ini melibatkan lebih kurang dari milyaran rupiah, yang diperuntukkan bagi peserta didik di Paket A, Paket B, dan Paket C. Namun, yang terjadi di lapangan berbeda. Para pengelola PKBM mengungkapkan bahwa sistem pencairan dana BOSP sebelum tahun 2019 dan tahun 2020 adalah Kementerian Pendidikan mentransfer Dana terlebih dahulu ke Kas daerah, setelah itu di transfer oleh Dinas Pendidikan ke rekening Lembaga PKBM dengan memakai Sistem Kuota dan bukan berdasarkan jumlah Peserta didik. Maka oleh karena itu pada tahun tersebut ada PKBM yang jumlah peserta didiknya banyak tetapi mendapatkan BOSP sedikit dan ada PKBM yang jumlah peserta didiknya sedikit tetapi menerima dana BOSP yang begitu sangat besar. Pencairan dana BOSP tersebut berdasarkan SK. Kadis. Menjadikan sarana untuk praktik lobi-lobi agar sejumlah PKBM bisa mendapatkan dana besar meskipun jumlah pesertanya sedikit.

Pada tahun 2021, sistem pencairan berubah, dan dana BOSP mulai ditransfer langsung ke rekening PKBM berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar. Namun, dugaan praktik manipulasi data peserta didik tetap berlanjut. Para pengelola PKBM yang enggan disebutkan Namanya (sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, narasumber wajib dilindungi) mengungkapkan bahwa besar kecil penerimaan BOSP pada saat tahun 2019 dan tahun 2020 tersebut sesuai dengan lobi-lobi kepada Kasi Kesetaraan dan Kabid PNF, artinya ada dugaan pemberian Gratifikasi dari Lembaga PKBM yang ingin mendapatkan dana BOSP besar tetapi siswanya sedikit.

Di lain pihak pengelola PKBM “B” tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, LS diduga turut serta bermain dalam lobi-lobi kuota untuk mendapatkan BOSP yang besar dengan Oknum Kasi Kesetaraan dan Kabid PNF, dan hal itu berhasil dikarenakan LS mempunyai keluarga berinisial HRN dan untuk tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 agar mendapatkan anggaran besar LS juga menerima titipan Peserta didik yang diduga fiktif dari Oknum Kasi Kesetaraan dan Kabid PNF, setelah anggaran BOSP cair, dananya diserahkan kepada Oknum tersebut.

Beredar issue dikalangan pengelola PKBM, LS mengatakan “Apabila saya diperiksa dan tidak dibantu oleh Dinas Pendidikan, saya akan seret mereka juga” Ujar LS.

Di tengah penyelidikan ini, muncul informasi mengerikan: LS, yang kini sudah menyerahkan pengelolaan PKBM “B” kepada pengelola baru berinisial F, diketahui meminta bantuan seorang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai anggota Bravo 5, untuk menyelesaikan masalah terkait dana BOSP.

Di lain pihak seseorang berinisial SRP warga Ciwidey, mengungkapkan kepada awak media, 24/03/2025 melalui sambungan Telepon genggam nya. SRP mengatakan, dirinya pernah diminta bantuan oleh LS untuk mengurus masalahnya terkait penggunaan dana PKBM “B” yang menurut LS digunakan secara pribadi kepada dia sebesar Rp 500 juta, hal tersebut diungkapkan pada saat SRP meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran PKBM yang digunakan secara pribadi oleh LS terpakai oleh LS sebesar Rp. 500 jt, “Dan tolong bantu saya jangan sampai saya diperkarakan” Ucap LS kepada SRP.

SRP juga menerima dana tunai sebesar Rp. 150 juta dari LS untuk mengamankan permasalahan tersebut dengan seorang temannya berinisial UGL, dan diberikan budget untuk mengurus permasalahan tersebut sebesar Rp 200 juta.

SRP juga menjelaskan karena tidak ada kejelasan terhadap pengurusan tersebut ada seseorang berinisial Sin dan Can warga Palabuhanratu sebagai perantara yang menjanjikan kepada LS akan membereskan permasalahan tersebut karena sudah dikomunikasikan dengan Oknum APH dan nanti dibuat TGR dari Rp. 500 juta turun dikisaran Rp 60 juta sampai dengan Rp. 70 juta.

“Akhirnya LS meminta uang tersebut kembali dari S dan mengatakan akan diurus oleh Sin dan Can. LS mengatakan dana yang dipakai sebesar Rp 500 juta tersebut agar dibuatkan menjadi TGR oleh Inspektorat dikisaran Rp 60 juta sampai dengan Rp 70 juta. Dan hal tersebut berhasil.” Ujar SRP

Lebih lanjut SRP mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekannya UGL menyerahkan dana Rp 150 juta tersebut kepada LS di rumah makan PNMR di Jl. Karangtengah Cibadak, dan hadir dalam penyerahan tersebut Sin dan Can.

Ketika awak media konfirmasi terkait tentang masalah pengurangan TGR yang digunakan oleh LS yang semula Rp. 500 juta berubah menjadi dikisaran Rp 60 juta sampai dengan Rp 70 juta, LS mengatakan “Terkait masalah PKBM “BTR” masalah itu sudah diselesaikan oleh Inspektorat Kab. Sukabumi dengan adanya TGR dan Kita sudah melaksanakan proses sangat panjang dan kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan dari APH.” Kata LS melalui sambungan pesan whatsapp-nya.

Lebih lanjut dia mengatakan “Kalau untuk angka Rp. 500 juta sebagai temuan APH saya kurang tahu, yang saya tahu ketika diperiksa Inspektorat saja untuk menghitung kerugian yang harus dikembalikan.” jelas LS.

Namun, penyelidikan terus berkembang, dan berbagai pihak mulai memberikan reaksi. Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, atau yang akrab disapa Dodi, menegaskan bahwa dugaan kolaborasi antara oknum Inspektorat dan pelaku korupsi bisa mencoreng citra pemerintahan yang tengah gencar memberantas korupsi. “Jika hal ini benar, ini bukan hanya sebuah kejahatan, tapi juga sebuah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat kepada pemerintah yang sedang berusaha keras memberantas korupsi,” ujar Dodi dengan tegas.

Dodi juga menambahkan bahwa kasus ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto. “Jika ini dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga proses reformasi yang harusnya berjalan dengan tegas,” tegasnya.

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwajib. Kejaksaan Agung diminta untuk mengambil alih dan menangani kasus ini dengan serius agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Semua pihak berharap agar tidak ada lagi ruang bagi oknum-oknum untuk merusak sistem yang telah dibangun demi kepentingan pribadi.

Kasus PKBM “B” ini semakin membuka tabir praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, dan ini menjadi sinyal bagi para penegak hukum untuk bertindak lebih cepat dan lebih tegas demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Hingga sampai berita ini diterbitkan Oknum Inspektorat yang melaksanakan Riksus tersebut belum dapat dihubungi oleh tim media. (DS/HSN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *