Dugaan Rentenir Berkedok Koperasi di Sukalarang, Dinas Koperasi Sukabumi Siap Turun Tangan

WhatsApp Image 2026 04 06 at 09.22.21

Sukabumi — Seputar Jagat News, Kamis, 2 April 2026. Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi merespons cepat informasi yang beredar di media terkait dugaan praktik rentenir berkedok koperasi di kawasan industri Sukalarang. Melalui Kepala Bidang Pengawasan Koperasi, Nia Eliana, SE, dinas memastikan akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang beredar di media, kami dari Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi akan segera melakukan investigasi langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran serta menelusuri keberadaan koperasi yang diduga bermasalah,” ujar Nia.

Ia menegaskan bahwa pengawasan koperasi merupakan kewenangan lintas tingkat, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten. Meski demikian, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi pihaknya untuk berpangku tangan. Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi tetap berkomitmen menjalankan pembinaan dan pengawasan secara maksimal demi melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

Selain itu, Nia juga mengimbau para pelaku usaha, perusahaan, dan masyarakat agar lebih selektif serta berhati-hati terhadap praktik pinjaman ilegal maupun koperasi yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta agar setiap indikasi pelanggaran segera dilaporkan kepada dinas terkait untuk dapat ditindaklanjuti.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya mengapresiasi berbagai inisiatif di lapangan, seperti pemasangan imbauan bertuliskan “rentenir dilarang masuk” di sejumlah lingkungan kerja. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya praktik keuangan ilegal.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan berbagai pihak guna menindak tegas koperasi yang tidak patuh terhadap aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, seorang buruh di kawasan industri Sukalarang berinisial AN (30) mengungkapkan adanya sejumlah koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut. Salah satunya disebut dimiliki oleh seseorang berinisial HS yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan menerapkan suku bunga pinjaman sebesar 20 persen.

Menurut AN, modus operandi koperasi tersebut dilakukan dengan menawarkan pinjaman melalui berbagai jalur, seperti HRD perusahaan, karyawan pabrik yang merangkap sebagai pekerja koperasi, hingga satpam di lingkungan perusahaan. Sistem yang digunakan adalah bagi hasil, di mana pihak yang memasarkan dan merekrut anggota mendapatkan imbalan sebesar 5 persen dari bunga, sementara pemilik koperasi memperoleh 15 persen.

“Sebagai jaminan pinjaman, rentenir berkedok koperasi tersebut menahan ATM dan ijazah buruh,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan praktisi hukum, Irianto Marpaung, SH. Ia menegaskan bahwa koperasi wajib mematuhi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur bahwa suku bunga pinjaman hanya diperbolehkan maksimal 24 persen per tahun dan harus berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Apabila diduga terdapat penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus menindak praktik rentenir berkedok koperasi tersebut,” pungkasnya. (HSN)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *