Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp3 Miliar, Proyek Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Mangkrak

WhatsApp Image 2026 04 06 at 12.31.28 1

Sukabumi — Seputar Jagat News, 6 April 2026. Pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan publik. Proyek yang semula diharapkan menjadi pusat kegiatan keagamaan itu kini terbengkalai, disertai dugaan ketidaksesuaian anggaran yang memicu kecurigaan adanya penyelewengan.

Berdasarkan penelusuran Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), total dana hibah yang dialokasikan untuk MUI Kabupaten Sukabumi mencapai Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar diperuntukkan bagi pembangunan fisik gedung.

Namun, data di lapangan menunjukkan perbedaan angka. Nilai kontrak yang tercantum pada papan proyek hanya sebesar Rp2,8 miliar. Selisih sekitar Rp200 juta tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana publik.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan dari panitia pembangunan. Menurutnya, panitia yang telah dibentuk secara resmi belum menyampaikan perkembangan, baik dari sisi administrasi maupun progres fisik proyek. Ia juga menyebut ketua panitia pembangunan, M. Afrizal Adhi P., sulit dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

“Kami belum menerima laporan apa pun hingga saat ini, sehingga tidak mengetahui secara pasti perkembangan proyek,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 04 06 at 12.31.28

Pantauan di lokasi menunjukkan pembangunan dalam kondisi tidak aktif. Struktur bangunan berdiri tanpa penyelesaian, material terbengkalai, dan tidak terlihat aktivitas pekerja. Kondisi ini menandakan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Situasi tersebut berbanding terbalik dengan tujuan awal pembangunan gedung sebagai pusat aktivitas keagamaan, sosial, dan pemberdayaan umat di Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menilai persoalan ini tidak sekadar keterlambatan proyek, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran serius dalam pengelolaan dana publik. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran, termasuk penjelasan rinci atas selisih dana yang ditemukan.

“Dana hibah merupakan uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Selisih sekecil apa pun wajib dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

JWI menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Laporan direncanakan akan diajukan ke sejumlah institusi, antara lain: Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Sukabumi, Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dan Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini bertujuan mendorong audit investigatif serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas MUI Kabupaten Sukabumi sebagai lembaga keagamaan. Pengelolaan dana hibah yang tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi yang selama ini menjadi rujukan moral masyarakat. Pengamat menilai penyelesaian kasus secara terbuka dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pembangunan belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan anggaran maupun kelanjutan proyek. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Publik kini menunggu kejelasan, apakah proyek ini sekadar terkendala administratif atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam pengelolaan dana hibah. Transparansi dan penegakan hukum menjadi harapan utama masyarakat agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.

(SP)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *