Dugaan Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 3 Kota Sukabumi: Harus Ada Penegakan Hukum yang Tegas

SMAN 3 Kota Sukabumi Prestasi
7 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Selasa, 14 Januari 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Media Seputar Jagat News, kini tengah merebak dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOPD) di SMAN 3 Kota Sukabumi. Kasus ini mengundang perhatian luas dari orang tua wali murid dan masyarakat sekitar. Dugaan penyalahgunaan ini bermula dari ketidaksesuaian data peserta didik (PD) yang terdaftar dalam sistem informasi pendidikan, yang kemudian mengarah pada kecurigaan adanya manipulasi data demi memperoleh dana yang tidak sah.

Ketidaksesuaian Data Peserta Didik yang Mengarah pada Dugaan Manipulasi

Awalnya, dalam update aplikasi Sistem Informasi Pendidikan (SIP) per 1 Januari 2025, jumlah peserta didik yang terdaftar di SMAN 3 tercatat sebanyak 2816 orang. Namun, setelah Tim Media melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 3, IB, melalui pesan WhatsApp, IB menyatakan bahwa data tersebut tidak benar dan bahkan meragukan sumber informasi tersebut.

Anehnya, dua hari setelah konfirmasi tersebut, jumlah peserta didik yang tercatat dalam aplikasi SIP mendadak berubah menjadi 1376 orang. Perubahan jumlah peserta didik yang drastis ini mencuatkan dugaan kuat adanya manipulasi data yang disengaja. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan keakuratan yang wajib diterapkan dalam pengelolaan data pendidikan.

Manipulasi Data untuk Menggelembungkan Dana BOS dan BOPD

Dengan mengacu pada data yang awalnya tercatat sebanyak 2816 peserta didik, dana BOS yang seharusnya diterima SMAN 3 adalah sekitar Rp 5.941.760.000,-. Namun, setelah data peserta didik dirubah menjadi 1376 orang, jumlah dana BOS yang diterima berkurang menjadi hanya sekitar Rp 2.903.360.000,-. Selisih sebesar Rp 3.038.400.000,- ini merupakan dana yang diduga telah diperoleh secara tidak sah melalui penggelembungan jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Hal ini jelas menunjukkan adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh oknum tertentu, yang dengan sengaja mengubah angka peserta didik untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang seharusnya diterima. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan kepentingan siswa dan masyarakat.

Transparansi Pengelolaan Dana yang Tidak Ditemui

Tidak hanya manipulasi data yang mencurigakan, namun juga ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BOS dan BOPD di SMAN 3 Kota Sukabumi. Berdasarkan informasi dari anggota Komite Sekolah, dana yang diterima oleh sekolah tidak pernah diinformasikan secara terbuka kepada Komite. Bahkan, dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai miliaran rupiah untuk tahun 2024 pun tidak diberitahukan kepada pihak Komite, dan alokasi anggarannya dibagi-bagi dalam beberapa paket kegiatan yang tidak jelas. Setiap ditanyakan oleh Komite Sekolah kepada Kepsek Iyep terkait paket kegiatan tersebut,
Kata Iyep “Itu punya KCD Pendidikan Wil V” ucapnya.

Kepala SMAN 3, IB, juga tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan, yang seyogianya diketahui oleh seluruh pihak terkait, terutama Komite Sekolah sebagai lembaga yang memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dan Perlindungan terhadap Kepala Sekolah

Lebih parah lagi, seorang tokoh pendidikan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum setempat dalam melindungi Kepala Sekolah SMAN 3 dari penyelidikan lebih lanjut. Menurut sumber tersebut, pihak sekolah sudah menjalin hubungan dengan oknum aparat untuk “membentengi” Kepala Sekolah dari masalah ini. Hal ini semakin mempertegas dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik penyalahgunaan dana yang seharusnya tidak terjadi.

Penyelidikan Harus Segera Dilakukan

Dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan dana BOS yang terjadi di SMAN 3 Kota Sukabumi ini merupakan masalah serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan yang harusnya berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menegaskan bahwa laporan mengenai penyalahgunaan dana ini sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh salah satu LSM di Sukabumi. Ia mendesak agar Kejaksaan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Dugaan praktik manipulasi data dan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 3 Kota Sukabumi tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, harus segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan ilegal ini. Pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel adalah hak setiap siswa dan masyarakat, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang bertanggung jawab. Kejelasan dan keadilan harus ditegakkan, agar praktik seperti ini tidak terulang di masa depan.

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi KCD Pendidikan Wil V Kota/Kab. Sukabumi untuk konfirmasi terkait hal ini. (Doenks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *