Bandung — Seputar Jagat News, Senin 13 April 2026. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News terkait dugaan korupsi yang menyeret institusi pendidikan tinggi Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penanganan kasus tersebut. Pada 6 April 2026, awak media memperoleh informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memanggil beberapa saksi dari lingkungan universitas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek CWP-03 (Civil Work Convention and Exhibition Center).
Proyek tersebut diketahui bersumber dari dana non-Asian Development Bank tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp52 miliar. Dalam pelaksanaannya, kuasa pengguna anggaran (KPA) berasal dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BK yang merupakan seorang dosen dari universitas tersebut. BK juga disinyalir tidak memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan proyek tersebut.
Selain itu, berdasarkan temuan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, proyek tersebut disebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen oleh PPK. Ditemukan pula adanya sertifikat bank garansi yang diduga tidak sah. Temuan tersebut dinilai cukup signifikan, yakni sekitar 25 persen dari total anggaran atau kurang lebih Rp13 miliar. Hal ini diungkapkan oleh seorang sumber berinisial F pada 7 April 2026 di lingkungan kampus UPI kepada awak media.
Lebih lanjut, F menyampaikan bahwa terdapat seorang profesor yang diduga menjadi aktor utama dalam permasalahan tersebut. Menurutnya, pada pekerjaan di tahun sebelumnya, sosok tersebut juga diduga berperan dalam pengurusan anggaran ke Kementerian Pendidikan, termasuk kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, F juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang disampaikan secara proporsional. Menurutnya, publik tidak harus mengetahui seluruh detail teknis, namun perkembangan umum penanganan perkara perlu disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut diperkuat oleh penggiat antikorupsi berinisial EA. Saat dimintai tanggapan, ia menegaskan bahwa akuntabilitas merupakan aspek yang tidak terpisahkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
“Keterbukaan progres penanganan perkara penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, sekaligus memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap penanganan ini lebih serius dan dipercepat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena beredar isu di lapangan pihak yang tersangkut dalam permasalahan ini sedang mencari makelar kasus untuk menghubungi pejabat yang berwenang di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih terus dilakukan. Publik pun berharap adanya penjelasan resmi dalam waktu dekat guna memberikan kepastian atas proses hukum yang sedang berlangsung. (DS)
