Sukabumi – Seputar Jagat News. Dugaan kasus korupsi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kali ini menimpa mantan Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, berinisial AAH, yang diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media Seputar Jagat News, pada tahun 2022, Desa Mandrajaya menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 897.766.000, sementara pada tahun 2023 anggarannya mencapai Rp 874.663.000. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang signifikan dari total dana tersebut.
Sumber internal menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang cukup besar, dengan nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) mencapai ratusan juta rupiah. Penyimpangan ini diduga mencakup pelaksanaan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, hingga pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana yang cukup signifikan, dan saat ini telah direkomendasikan untuk proses lebih lanjut,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hal senada diungkapkan seorang warga Kec. Ciemas berinisial R, mengungkapkan kepada awak media:
Kata R, “Ini permasalahan sebenarnya sudah lama, tapi anehnya kenapa kok tidak dilimpahkan kepada aparat penegak hukum? Ini juga menjadi pertanyaan besar,” ungkapnya.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, AAH dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut demi memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kab. Sukabumi, AAH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
(DS/Jen)