Dugaan Kebocoran PAD Bengkulu Capai Ratusan Miliar, Kejati Akan Periksa Seluruh Mantan Wali Kota

682e7a03996ae
7 / 100

Bengkulu – Seputar Jagat News. Penyelidikan atas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah semakin mengerucut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dengan memeriksa seluruh mantan Wali Kota Bengkulu yang pernah menjabat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. Ia menjelaskan bahwa seluruh kepala daerah yang pernah menjabat dan memiliki keterkaitan dengan kasus ini akan diperiksa secara bergiliran oleh penyidik.

“Ya, kita periksa. Intinya, semua kepala daerah yang pernah menjabat yang berkaitan akan kami panggil dan dilakukan pemeriksaan secara bergantian,” ujar Ristianti dalam keterangan persnya, Selasa (10/6/2025).

Pada hari yang sama, penyidik Kejati Bengkulu juga telah memeriksa empat orang saksi, termasuk Sumardi, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2012–2013. Pemeriksaan turut melibatkan perwakilan dari pihak perbankan yang diduga terlibat dalam aliran dana terkait PAD tersebut.

“Total ada empat orang yang diperiksa hari ini, termasuk dari pihak bank yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu,” tambah Ristianti.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:

  • Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu,
  • Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari,
  • Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa pusat perbelanjaan Mega Mall Bengkulu, yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan karena lokasi tersebut dinilai menjadi pusat masalah dalam kebocoran PAD sejak awal pendiriannya pada tahun 2004.

Masalah berawal dari perubahan status lahan Mega Mall, yang awalnya merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Bengkulu, menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi dua: satu untuk pengelolaan Mega Mall dan satu lagi untuk pasar tradisional.

Namun, sertifikat ini justru diagunkan oleh pihak pengelola ke beberapa bank. Ketika terjadi kredit macet, lahan tersebut kembali diagunkan ke bank lain, sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan potensi kehilangan aset milik pemerintah kota. Tak hanya itu, pihak ketiga yang memegang hak atas agunan kini disebut-sebut mengancam legalitas kepemilikan lahan oleh Pemkot Bengkulu.

Tak kalah memprihatinkan, sejak Mega Mall beroperasi, pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penyelidikan akan terus diperluas, dengan rencana pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait termasuk mantan wali kota yang menjabat sejak awal proyek Mega Mall dimulai. Pemeriksaan juga akan menyasar pejabat perizinan, pengelola, dan institusi perbankan yang terlibat dalam transaksi agunan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset strategis daerah dan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *