DUGAAN DANA DAK FISIK DISTAN KAB. SUKABUMI DI JAGAL OKNUM ANGGOTA DEWAN

WhatsApp Image 2024 09 14 at 12.37.46
6 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Sabtu 14 September 2024. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Tematik DAK Fisik bidang pertanian tahun 2024 adalah: Pengembangan Food Estate, Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan.

Tujuan pengelolaan DAK Fisik Bidang Pertanian adalah untuk mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis dan meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri.

(Dikutip awak media dari Juknis DAK FISIK pertanian 2024)

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dana alokasi khusus (DAK) FISIK Tahun 2024 Dinas Pertanian Kab. Sukabumi yang diberikan kepada beberapa Kelompok Tani di Kecamatan Purabaya, untuk 5 Desa yang sebelumnya sudah mengajukan proposal, untuk kegiatan JUT (Jalan Usaha Tani), Damparit, Jalan Produksi Perkebunan.

Yang besaran bantuan masing-masing untuk Damparit sebesar Rp 120.000.000.
Jut (Horti) bervariasi ada sebesar Rp 200.000.000.dan ada yang sebesar Rp 400.000.000.
Japrod Perkebunan Rp 285.000.000.

Ada 23 kelompok tani sebagai penerima program DAK Fisik 2024 di 5 Desa se Kec. Purabaya, yaitu:
Desa Purabaya, Japrod ada 4 kelompok (Kelompok Tani , M, TJ I, TJ II, JM)
Desa Cimerang 3 Kelompok (Kelompok Tani, H, JI, BT)
Desa Margaluyu 4 kelompok (Kelompok Tani, MJ, ST Vl,S, TB). Desa Neglasari 2 kelompok ( Kelompok Tani, TM V, MR) jumlah dana yg dikucurkan 13 kelompok ini sebesar Rp 3.705.000.000.

Yang mendapatkan Program Dam parit yaitu:
Desa Purabaya 1 kelompok (Kelompok Tani TM).
Desa Neglasari 1 kelompok (Kelompok Tani TM II).
Desa Margaluyu 1 kelompok (Kelompok Tani ST Vll).
Desa Pagelaran 1 kelompok (Kelompok Tani TM IV).
Desa Cimerang 1 kelompok (Kelompok Tani RA). Anggaran yg dikucurkan untuk 5 kelompok tani tersebut sebesar Rp 600.000.000.-

Selanjutnya yang mendapatkan Program Jalan Usaha Tani (Horti), ada 5 kelompok di Desa Pagelaran yaitu Kelompok tani TM I, II, III, IV, Al Hasanah. Anggaran yang dikucurkan untuk 5 kelompok tani tersebut sebesar Rp 1.400.000.000

Pencairan anggaran tersebut dilakukan 3 Tahap, yaitu Tahap 1 (25%), 2 (45%), 3 (25%). Hal ini di ungkap kan seorang kelompok tani berinisial (Y) kepada awak media 12/9/2024. Melalui sambungan hubungan telepon seluler nya.

Kata (Y) “Anggaran tahap 1 tersebut sudah cair sebanyak 25% pada 12/9/2024, sebesar Rp71.250.000 timbul lah masalah baru yaitu ada orang yg mengaku suruhan Anggota DPRD berinisial (BA) dan didampingi staf nya berinisial (G) yg meminta agar dana yang cair tersebut diserahkan kepadanya sebanyak 30 % yaitu sebesar Rp 21.375.000. Tapi saya gak mau menyerahkannya, dikarenakan pasti tidak akan cukup nanti pelaksanaannya yang akhirnya bermasalah kepada kelompok nya” ucap (Y).

Lanjut (Y) “Karena saya tidak menyerahkan uang sebesar 30% dari pencairan tersebut, tidak lama kemudian Kepala Desa menghubungi saya kenapa tidak menyerahkan yang 30% kepada suruhan anggota DPRD tersebut, selain menyuruh menyerahkan 30% tersebut Kades juga masih meminta sebesar 10% tapi tetap saya tidak berikan, tetapi teman-teman kelompok tani yang saya hubungi semuanya sudah menyerahkan terkecuali saya. Alasan Saya tidak memberikan uang tersebut dikarenakan pada saat pengarahan dari Dinas dan Aparat Penegak Hukum di Hotel Sukabumi Indah terhadap seluruh Kelompok tani pada Tanggal 30 Juli 2024 bahwa pekerjaan ini harus dikerjakan sebaik-baiknya.” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh kelompok tani Kec. Purabaya berinisial (B) 13/9/2024 kepada awak media terkait permintaan setor 30 % dari anggaran yg sudah cair kepada suruhan anggota DPRD (BA) didampingi stafnya yang berinisial (G).

Kata (B) “Saya terpaksa memberikan sebanyak 30% dari dana yang saya terima yaitu sebesar Rp 21.375.000, kepada suruhan anggota DPRD (BA) didampingi oleh stafnya berinisial (G) yang sebelumnya pada Tanggal 12 September 2024 setelah pencairan seluruh yang mencairkan setelah diambil dari Bank BJB pada jam 16.00 dikumpulkan di GOR Purabaya dan di tempat itulah diambil uang tersebut.
Padahal sebelumnya pada saat pertemuan di Hotel Sukabumi Indah secara tegas Aparat Penegak hukum mengingatkan, apabila sudah menerima dana tersebut agar dikerjakan dengan sebaik-baiknya sampai dengan selesai, dan saya sering mengerjakan program pemerintah tapi baru kali ini ada permintaan sebanyak 30%, yang dipastikan program ini bisa bermasalah.” jelasnya.

Dapat dibayangkan hanya 1 kelompok tani saja yang tidak dapat diambil uang programnya sebanyak 30% tersebut, diduga dana yang diambil oleh suruhan anggota DPRD Kab. Sukabumi (BA) keseluruhannya di Kec. Purabaya Kab. Sukabumi dari kelompok tani dari 3 jenis program yaitu Japrod perkebunan 12 kelompok x Rp 21.375.000 = Rp 256.500.000. dan dari JUT (Horti) 5 kelompok sebesar Rp 105.000.000. serta dari Damparit 5 kelompok tani sebesar Rp 45.000.000.

Kelompok tani berharap agar permasalahan ini dituntaskan oleh APH, dikarenakan jangan sampai pada saat pengarahan di Hotel Sukabumi Indah begitu tegas arahan dan nasihatnya, namun dalam pelaksanaan setelah cair menjadi lain. (Doenks)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *