Timika — Seputar Jagat News. Satgas Damai Cartenz-2025 berhasil mengungkap kasus peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Puncak Jaya yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (29/9/2025), tim gabungan mengamankan dua warga sipil yang berperan sebagai pembeli amunisi di Kampung Karubate, Distrik Muara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Satgas Tindak, Gakkum, dan Intelijen sejak awal telah melakukan pemantauan terhadap dua target, yakni Erek Enumbi alias Udara (18), seorang pelajar asal Tingginambut, dan Hogen Gire alias Yemiter (32), warga Karubate.
Keduanya terpantau tengah melakukan transaksi amunisi dengan dua anggota BAIS, masing-masing Kapten Su (Dantim BAIS) dan Prada Yg.
Dalam penggerebekan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 butir amunisi, terdiri dari:
- 6 butir kaliber 9 mm
- 2 butir kaliber 7,62 mm
- 4 butir kaliber 5,56 mm
Kedua pelaku pembeli langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Puncak Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan awal, Hogen Gire mengungkapkan bahwa harga amunisi yang ditawarkan oleh penjual bervariasi, tergantung jumlah dan jenis peluru. Rinciannya antara lain:
- Rp 5 juta untuk 30 butir amunisi
- Rp 3 juta untuk 15 butir amunisi
- Rp 2 juta untuk 12 butir amunisi
Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan perdagangan amunisi ilegal yang melibatkan aparat.
Sementara itu, status hukum untuk dua oknum anggota TNI yang diduga sebagai penjual amunisi masih dalam tahap koordinasi antar-pimpinan TNI dan aparat penegak hukum terkait. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari institusi TNI terkait sanksi atau langkah hukum yang akan diambil terhadap kedua oknum tersebut.
Meski demikian, Satgas Damai Cartenz memastikan bahwa operasi berjalan aman dan kondusif tanpa menimbulkan gangguan keamanan di wilayah Puncak Jaya. (MP)