Jakarta – Seputar Jagat News. Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, secara terbuka menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar mereka diperkenankan menjalani hukuman penjara di lokasi yang dekat dengan keluarga masing-masing. Permohonan ini disampaikan dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/5/2025), terkait perkara dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Erintuah Damanik memohon agar menjalani pidana di Lapas Kedungpane, Semarang, dengan alasan kondisi kesehatan dan agar dekat dengan keluarganya. “Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Mangapul tetap bertahan pada pembelaan sebelumnya dan juga meminta agar menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Ia mengajukan duplik secara lisan dan menyampaikan alasan serupa, yaitu kondisi kesehatan dan kedekatan dengan keluarga. “Saya bertetap dengan pembelaan saya semula,” tegasnya.
Penasihat hukum keduanya menyebut bahwa tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dari jaksa dinilai terlalu berat. Ditegaskan bahwa Erintuah dan Mangapul sudah mengakui menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan telah mengembalikan uang tersebut. Mereka juga telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Hal ini sangat memberatkan terdakwa karena tuntutan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani, mengingat terdakwa telah mengakui perbuatannya, dan mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum,” jelas kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa kliennya sudah meminta maaf atas perbuatannya yang mencoreng institusi Mahkamah Agung, tempat mereka mengabdi.
Kasus ini bermula dari perkara hukum yang menjerat Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam upaya membebaskan Ronald dari jerat pidana, ibunya, Meirizka Widjaja, menunjuk pengacara Lisa Rachmat untuk “mengurus” kasus tersebut. Lisa kemudian berkoordinasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas.
Akhirnya, tiga hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar) demi membebaskan Ronald dari hukuman. Vonis bebas pun sempat dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Namun kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya dikabulkan. Ronald Tannur kini telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa ketiga hakim telah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Permintaan lokasi penahanan oleh Erintuah dan Mangapul kini menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim, sementara publik terus menyoroti integritas sistem peradilan pasca terungkapnya kasus suap ini. (Red)