Pekanbaru – Seputar Jagat News. Upaya perlindungan terhadap kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mendapat sorotan positif setelah aparat penegak hukum berhasil menangkap dua orang cukong berinisial N dan D yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan seluas 401 hektare di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Penangkapan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Manungkalit. Dalam pernyataannya pada Sabtu (27/6/2025), Tommy menyampaikan penghargaan kepada Polda Riau dan tim gabungan yang telah melakukan langkah tegas dalam menindak para pelaku perusakan lingkungan.
“Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong, N dan D, yang diduga telah mengubah kawasan konservasi menjadi kebun sawit. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera,” ujar Tommy.
Menurut Tommy, penegakan hukum ini merupakan sinyal kuat bahwa Polda Riau serius dalam menjaga kelestarian ekosistem TNTN yang kian terancam akibat perambahan dan eksploitasi ilegal. Ia juga menyoroti komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap isu-isu lingkungan.
“Ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kami juga mengapresiasi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, yang kepeduliannya terhadap lingkungan sangat terlihat nyata,” lanjutnya.
Tommy pun menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi TNTN yang kian menyusut dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat alami bagi gajah dan satwa liar lainnya.
“TNTN itu fungsinya penting sebagai benteng alami kawasan inti suaka margasatwa. Jangan dibiarkan digarap jadi kebun sawit. Itu jelas dilarang. Kalau ini dibiarkan, perambahan bisa menghancurkan masa depan lingkungan. Cukong harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya menyangkut pelestarian lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup generasi masa depan.
“Ini bukan hanya soal hutan, ini tentang masa depan anak cucu kita,” imbuh Tommy.
Sementara itu, saat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.
Sebagai catatan, ini bukan kali pertama Polda Riau melakukan tindakan hukum di kawasan TNTN. Sebelumnya, seorang pemangku adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, telah ditangkap. Ia diduga mengklaim lahan seluas ±113.000 hektare di dalam TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah kepada pihak lain, yang kemudian digunakan untuk membuka lahan sawit.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan atas maraknya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa sebagian lahan sawit ilegal tersebut dijaga oleh pekerja dan dimiliki oleh Dedi Yanto, yang sebelumnya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” ujar Kombes Ade Kuncoro di Polda Riau, Senin (23/6).
Penindakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memutus rantai perambahan dan pengalihan fungsi kawasan konservasi di Riau, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap salah satu habitat terakhir Gajah Sumatera yang terancam punah. (Red)