Sukabumi — Seputar Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini menjadi momen strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya. Agenda utama rapat yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda dana cadangan Pilkada.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yang sebelumnya diselenggarakan pada 30 April 2025.
Penyampaian pandangan fraksi dimulai secara bergiliran oleh para juru bicara fraksi.
Fraksi Golkar & PAN: Dorong Strategi Multi-Year dan Transparansi
Melalui juru bicaranya H.M. Loka Tresnajaya, SE, Fraksi Partai Golkar dan PAN mendukung penuh raperda ini sebagai langkah strategis pembiayaan Pilkada tanpa mengganggu stabilitas pembangunan.
Beberapa poin penting disampaikan:
- Pembentukan dana secara bertahap 2026–2028 dengan total Rp120 miliar dinilai tepat.
- Keterlibatan stakeholder utama seperti KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, serta aparat keamanan, dipandang perlu.
- Ditekankan pentingnya transparansi, termasuk pencantuman bunga atau dividen dari rekening dana cadangan dalam APBD.
- Pemerintah diminta memperhatikan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait struktur APBD, khususnya belanja pegawai dan belanja modal.
Golkar & PAN berharap raperda ini dibahas secara objektif, tepat waktu, dan berpihak pada kepentingan daerah.
Fraksi Gerindra: Dana Pilkada Jangan Ganggu Program Pro-Rakyat
Melalui Ruslan Abdul Hakim, SE, Fraksi Gerindra menekankan bahwa penyisihan dana Pilkada tidak boleh mengorbankan program kesejahteraan masyarakat.
Poin penting Gerindra antara lain:
- Pentingnya kajian realistis dalam penetapan besaran dana.
- Pertimbangan inflasi dan jumlah pemilih sebagai variabel penting perhitungan.
- Menuntut koordinasi intensif lintas lembaga dan penyampaian anggaran secara terbuka.
Gerindra berharap dana cadangan dikelola akuntabel, adaptif, dan tidak memberatkan APBD.
Fraksi PKS: Usulkan Gunakan SILPA, Bukan APBD Murni
Iwan Ridwan, M.Pd dari Fraksi PKS menyuarakan kekhawatiran bahwa penggunaan APBD murni untuk dana cadangan akan menimbulkan idle money dan memperlambat pembangunan.
PKS mengusulkan agar:
- Dana diambil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp120 miliar.
- Penghitungan dana dilakukan transparan dan realistis, termasuk penempatan simpanan kas di BPR milik daerah untuk menambah manfaat ekonomi.
PKS juga menyarankan prioritas belanja pembangunan pada awal masa jabatan bupati dan wakil bupati.
Fraksi PDI-P: Soroti Kenaikan Anggaran dan Desak Perhitungan Ulang
Sendi A. Maulana dari Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi inisiatif dana cadangan, namun menyoroti lonjakan anggaran yang signifikan dibandingkan Pilkada sebelumnya.
Fraksi PDI-P meminta:
- Dilakukan perhitungan ulang terhadap usulan Rp120 miliar.
- Koordinasi aktif dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan akurasi kebutuhan.
- Pengelolaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses publik, misalnya melalui platform informasi digital.
PDI-P juga menekankan pentingnya meminimalisasi risiko hukum akibat anggaran yang tidak terealisasi.
Fraksi PKB, Demokrat, dan PPP Sampaikan Pandangan Tertulis
Fraksi PKB menyampaikan pandangan umum secara tertulis karena tengah mengikuti Bimbingan Teknis di Bandung, sesuai surat dari DPW PKB Jawa Barat. Hal serupa dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Lugi Septiandi Herman, serta Fraksi PPP oleh Dilla Nurdian.
Seluruh fraksi sepakat bahwa pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 merupakan langkah penting, namun perlu dikaji mendalam, akurat, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan fraksi akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah. Ia berharap Bupati Sukabumi dapat menyampaikan jawaban resmi pada Rapat Paripurna lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 21 Mei 2025.
“Dengan pembahasan yang komprehensif dan berbasis kepentingan masyarakat, Raperda ini diharapkan memberikan dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan Pilkada 2029 yang efisien, demokratis, dan tidak membebani keuangan daerah,” tutup Budi. (Red)