DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bupati Asep Japar Tekankan Pentingnya Produk Hukum Daerah Sebagai Instrumen Kebijakan

FB IMG 1741255005157
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kamis, 6 Maret 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang membahas dua agenda penting pada Kamis, 6 Maret 2025, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda pertama adalah penyampaian Keputusan DPRD terkait hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Produk Hukum Daerah, dan agenda kedua adalah penyampaian laporan reses pertama tahun 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintahan Kabupaten Sukabumi, termasuk Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menggarisbawahi pentingnya keberadaan produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus berpedoman pada kaidah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan dapat diberlakukan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman pada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat diberlakukan dengan efektif serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar dengan tegas.

Bupati menambahkan bahwa Raperda yang disusun ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berkualitas. Selain itu, ia menekankan bahwa produk hukum tersebut harus diterapkan melalui metode yang terstandarisasi, pasti, dan baku, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan terkoordinasi dengan baik.

“Oleh karena itu, agar proses pembentukan produk hukum ini berjalan dengan tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, sangat diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang produk hukum daerah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan regulasi yang baik dan ideal, yang dapat menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Bupati berharap agar Raperda yang sedang dibahas ini nantinya dapat menjadi panduan teknis bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan atau norma hukum, baik itu terkait dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerjasama antar instansi, atau bidang lainnya yang sejalan dengan program-program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Semoga Raperda ini tidak hanya menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terlaksana dengan lebih baik dan terarah,” tutup Bupati Asep Japar.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam upaya Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat sistem regulasi yang lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan, guna mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *