Sukabumi — Seputar Jagat News, 14 Oktober 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD, Selasa (14/10/2025). Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi membahas sekaligus menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaa
Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda APBD 2026. Selanjutnya, Komisi III DPRD juga menyampaikan laporan hasil pembahasannya terkait penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Setelah melalui pembacaan laporan dan pandangan komisi, sidang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut. Keduanya disetujui secara aklamasi oleh anggota dewan yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, turut menyampaikan pendapat akhirnya terkait dua Raperda yang telah disahkan. Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mempertimbangkan asumsi makro ekonomi, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah secara menyeluruh.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas bisa dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujar Bupati Asep Japar.
Bupati juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD atas catatan, masukan, dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan pembangunan yang tepat sasaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi, sebelum nantinya ditetapkan secara resmi menjadi peraturan daerah.
Selain APBD, Raperda mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga menjadi sorotan dalam paripurna. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa pertumbuhan pusat perbelanjaan modern tidak mengancam keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun pasar tradisional.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” ungkap Bupati.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan mengatur sejumlah aspek penting seperti:
- Zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan swalayan
- Kuota pembangunan baru
- Jarak minimal antara toko swalayan dan pasar rakyat
- Jam operasional toko swalayan
Penetapan zonasi akan merujuk pada dokumen perencanaan wilayah, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.
Salah satu ketentuan penting dalam Raperda ini adalah kewajiban bagi toko swalayan—baik berbentuk minimarket, supermarket, hypermarket, maupun grosir—untuk menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM).
Raperda juga mencantumkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, guna memastikan regulasi ini tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.
“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta perlindungan bagi UMKM dan pasar rakyat agar bisa berkembang, tangguh, dan mandiri,” tegas Bupati Asep Japar.
Ia berharap regulasi ini mampu menciptakan kemitraan yang adil antara pelaku usaha besar dan kecil, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan harapan besar terhadap implementasi dua Raperda yang baru disahkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi bagian dari upaya besar dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
“Dengan sinergi ini, kami ingin mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” pungkasnya. (MP)