SUKABUMI – Seputar Jagat News. Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (14/8/2025).
Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah, sekaligus respons terhadap perubahan kondisi ekonomi makro yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal perencanaan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD semester I tahun anggaran 2025. Evaluasi tersebut mengungkap adanya kebutuhan penyesuaian pada berbagai komponen anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak langsung pada struktur APBD 2025. Kami ingin memastikan pembangunan daerah berjalan adaptif dan responsif terhadap situasi,” ujar Bupati Asep.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjamin bahwa pelaksanaan pembangunan tetap berjalan efektif, sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan tantangan yang dihadapi daerah.
Selain menyesuaikan dengan kondisi lokal, kebijakan perubahan APBD 2025 juga diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pencapaian program prioritas serta memenuhi berbagai kewajiban belanja yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Perubahan ini diharapkan mendorong percepatan pencapaian target kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambah Bupati Asep.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi atas masukan, kritik, dan saran yang telah diberikan selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD. Ia menilai kontribusi legislatif sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Masukan dari DPRD menjadi bekal berharga bagi kami untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan akhir.
Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme yang memastikan bahwa perubahan anggaran telah sesuai dengan regulasi dan dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung agenda pembangunan daerah. (MP)