Sukabumi – Seputar Jagat News, 29 Agustus 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (29/8/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Ia menegaskan, proses penyusunan tersebut turut mempertimbangkan sinergi kebijakan dengan pemerintah provinsi dan pusat, serta merespons dinamika ekonomi dan tantangan pembangunan yang terus berkembang.
“Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026,” ujar Bupati Asep Japar.
Bupati juga menjelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dalam semangat kemitraan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Pada kesempatan itu, Bupati Asep juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kontribusi dan dedikasi selama proses pembahasan berlangsung.
“Semoga kolaborasi yang telah terjalin ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Dengan begitu, setiap program dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi tonggak awal dalam proses penyusunan APBD 2026 yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi secara menyeluruh. (Ropi AR)