JAKARTA — Seputar Jagat News. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menerima surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah masuk dan langsung diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).
Indra menyampaikan pernyataan tersebut setelah dirinya mengecek langsung keberadaan surat tersebut di bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti surat tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” tambahnya.
Surat yang dimaksud merupakan inisiatif dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR RI. Bertanggal 26 Mei 2025, surat tersebut berisi permohonan agar DPR dan MPR segera memproses langkah hukum pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Surat itu turut ditandatangani oleh empat tokoh militer senior:
- Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
- Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
- Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirim pada Senin (2/6/2025) dan telah mendapat tanda terima resmi dari DPR, MPR, dan juga DPD RI.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR guna membahas secara langsung urgensi dan dasar hukum dari usulan tersebut.
“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” jelas Bimo.
Latar Belakang Deklarasi Purnawirawan TNI
Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran muncul sebagai bagian dari pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI. Dalam deklarasi tersebut, sebanyak 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel menyampaikan delapan poin kritik dan rekomendasi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Beberapa poin yang disoroti dalam deklarasi antara lain:
- Penolakan terhadap proyek Ibu Kota Negara (IKN),
- Penolakan terhadap penggunaan tenaga kerja asing,
- Desakan untuk melakukan reshuffle kabinet, khususnya bagi menteri-menteri yang diduga terlibat kasus korupsi.
Namun, yang paling menyita perhatian publik adalah poin yang secara eksplisit meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti dari jabatannya.
Dalam deklarasi tersebut juga tercantum nama-nama besar, termasuk Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang pernah menjabat sebagai Panglima ABRI tahun 1988–1993. Selain Try, tercatat pula sejumlah tokoh militer lain yang juga membubuhkan tanda tangan dalam surat dan deklarasi, seperti Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.
Meski surat telah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR, belum ada pernyataan resmi dari unsur pimpinan DPR maupun MPR terkait tindak lanjut atas usulan pemakzulan tersebut. Proses pemakzulan di Indonesia sendiri merupakan langkah konstitusional yang sangat kompleks dan mensyaratkan sejumlah tahap hukum dan politik yang ketat.
Publik kini menanti sikap resmi dari DPR dan MPR terkait permintaan dari Forum Purnawirawan tersebut, yang menandai eskalasi politik baru terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka di awal masa jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. (Red)