SUKABUMI – Seputar Jagat News. Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan publik dan mempercepat legalisasi usaha masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, serta Forkopimcam. Suasana acara berlangsung meriah dan penuh antusiasme dari para pelaku usaha dan masyarakat yang hadir.
Dalam sambutannya, H. Ade Suryaman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, mudah, dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat.
“Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Sekda.
Ade menjelaskan bahwa keberadaan layanan perizinan yang terintegrasi dalam satu sistem diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi dasar legalitas usaha mereka.
“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang memiliki NIB, sehingga dapat tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.

Selain Gebyar NIB, acara ini juga menjadi momentum penting dengan diluncurkannya layanan keimigrasian di MPP Kabupaten Sukabumi. Layanan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.
Dengan layanan baru ini, masyarakat tidak lagi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
“Kini cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat,” terang Sekda.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.
Menurut Dede, regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan, memperkuat fungsi pengawasan, serta meningkatkan efisiensi pelayanan publik di daerah.
“Sekarang semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Cukup lewat sistem, semua terhubung otomatis dengan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam penerbitan NIB, pemerintah kini memperhatikan dua aspek penting: kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun bagi pelaku UMKM, proses ini tetap dibuat sederhana dengan sistem digital yang otomatis memvalidasi dokumen tanpa harus mengurus dokumen lingkungan secara manual.
“NIB ini bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” tambah Dede.
Dede mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 25 tenant instansi di MPP Kabupaten Sukabumi, dan 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan publik secara terjadwal.
Ia berharap, kehadiran layanan keimigrasian yang baru diluncurkan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon, yang selama ini harus menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan serupa.
“Respons masyarakat sangat positif. Ini bukti bahwa kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menuturkan bahwa dengan adanya layanan keimigrasian di MPP, masyarakat kini jauh lebih mudah dan terbantu dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga memberikan piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah kecamatan dan desa dalam mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus legalitas usaha mereka.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Sukabumi berharap dapat memperkuat ekosistem investasi daerah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis usaha mikro, kecil, dan menengah yang legal, inklusif, dan berdaya saing tinggi.
(MP)





