DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Gelar Bintek Pendaftaran PBG, Dukung Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

FB IMG 1740549435190
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu, 26 Februari 2025. Dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat untuk mewujudkan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Tata Cara Pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada hari ini di Pendopo Sukabumi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Wudodo.

Pentingnya PBG dalam Mendukung Program Perumahan Nasional

Bintek yang dihadiri oleh seluruh Camat dan Lurah di Kabupaten Sukabumi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait tata cara pendaftaran PBG melalui SIMBG, khususnya bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap percepatan program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Kawasan Permukiman,” ungkap Nina Widiawati, Kepala Bidang yang memimpin kegiatan ini.

Kemudahan Proses PBG untuk MBR

Nina menjelaskan bahwa program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan hunian yang layak. Proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula dianggap rumit, kini dipermudah melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik. “Bintek ini bertujuan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat dengan mudah mengakses layanan PBG dan memperoleh fasilitas rumah sesuai dengan kebutuhan mereka,” lanjut Nina.

Implementasi Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Mempermudah Proses IMB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan guna memudahkan masyarakat yang berstatus kurang mampu untuk memiliki rumah. Ali Iskandar menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat berfokus pada penghapusan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi MBR, yang kini digantikan dengan sistem PBG melalui SIMBG, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghadapi kendala administrasi yang rumit.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat untuk menyediakan 3 juta rumah pada tahun 2025, sebagai bagian dari target 9,9 juta rumah yang perlu dibangun dalam tiga tahun berturut-turut. Kemudahan proses PBG ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi,” jelas Ali Iskandar.

Harapan untuk MBR dan Aparatur Pemerintah

Puji Wudodo, Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, yang membuka acara ini, menyampaikan harapannya bahwa kegiatan Bintek ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Puji juga berharap agar seluruh aparat pemerintah daerah, khususnya Camat dan Lurah, dapat memahami betul tata cara pendaftaran PBG ini, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para aparat pemerintah dapat memperoleh pengetahuan yang berguna untuk meningkatkan pengabdian mereka pada bangsa dan negara. Tidak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah juga akan mendapatkan akses yang lebih mudah dan cepat untuk memiliki rumah yang layak,” ujar Puji dengan tegas.

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dengan dilaksanakannya Bintek Tata Cara Pendaftaran PBG ini, diharapkan seluruh masyarakat, khususnya MBR, dapat lebih mudah dalam mendapatkan izin dan fasilitas yang diperlukan untuk membangun rumah. Program 3 juta rumah ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi, dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap hunian yang layak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *